Dia menyadari bahwa tidak semua lapisan masyarakat memiliki ekonomi di atas rata-rata. Masyarakat yang tak mampu membeli kendaraan baru kemungkinan beralih menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas sehari-hari.
Masalahnya, menurut Panji, kondisi transportasi umum belum cukup memadai, salah satunya soal jarak kedatangan bus transjakarta yang cukup lama.
"Misal pergi ke kantor, keluarin uang buat ojek online ke halte busway, bayar busway, dan ojek online lagi buat ke kantor. Sementara, waktu yang terbuang bisa 1,5 jam sampai 2 jam," kata Panji lagi.
Warga Depok bernama Dicky (32) juga tidak setuju dengan wacana tersebut. Sehari-hari, dia menggunakan mobil untuk bekerja di Jakarta Selatan.
Baca juga: Pro dan Kontra Usulan Penerapan Aturan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta
Dicky berasumsi, tidak sedikit orang yang bekerja di Ibu Kota justru memiliki kendaraan lebih dari satu. Selain itu, Dicky memprotes belum memadainya kondisi transportasi umum saat ini.
"Memangnya, kalau orang kerja enggak bawa kendaraan pribadi, mau naik apa? Kereta sama kendaraan umum penuh. (Seharusnya) siapkan kendaraan umumnya yang banyak, jadi nyaman," tutur Dicky.
Di sisi lain, Dicky menyarankan Pemprov DKI seyogianya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan di Ibu Kota.
Baca juga: Usulan Ganjil Genap 24 Jam Dinilai Dinilai Tak Efektif Tekan Polusi di DKI
Ida menyarankan Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara.
Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.
(Penulis : Baharudin Al Farisi, Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna, Muhammad Naufal | Editor : Nursita Sari, Jessi Carina, Dani Prabowo, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.