Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca pada Kasus Penyiraman di Kamal Muara, Pemerintah Diminta Atur Penjualan Air Keras

Kompas.com - 29/08/2023, 15:05 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyarankan pemangku wilayah ikut turun tangan mengatur peredaran air keras yang dijual bebas. 

Adrianus mengacu pada kasus pelajar SMP menyiram air keras terhadap enam korban di Kamal Muara.

Adrianus berpandangan, hal ini perlu dilakukan mengingat modus kejahatan jalanan selalu berganti setelah pihak kepolisian melakukan represi.

"Semoga setelah kita belajar dari adegan penyiraman air keras ini, maka mestinya ada respons dari instansi lain, dari Kementerian lain, dari lembaga lain untuk melakukan tindakan atau kegiatan," kata Adrianus di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (28/8/2023).

Baca juga: Saat Remaja Penyiram Air Keras di Kamal Muara Mengaku Bercita-cita Jadi Polisi...

Untuk menanggulangi peristiwa ini agar tidak terjadi di kemudian hari, Adrianus menegaskan bahwa jangan hanya polisi yang repot sendiri. 

"Mestinya juga ada hal-hal lain yang dilakukan lembaga-lembaga lain dalam rangka pencegahan mitigasi pada konteks yang lebih dulu," ucap Adrianus.

"Masalahnya, bahwa memang ketika sudah berada dalam situasi perkotaan, maka tentu sudah enggak bisa lagi kita kemudian menyalahkan satu pihak saja. Di perkotaan, sudah banyak yang terlibat," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyambut baik saran dari Adrianus.

Tanggapan dari Gidion ini setelah ia mendapatkan pertanyaan dari awak media mengenai imbauan atau penekanan terhadap penjual air keras di toko material.

Baca juga: Kronologi Penyiraman Air Keras di Kamal Muara, Berawal dari Cekcok Antarpelajar di Tengah Jalan

"Ya sebaiknya seperti apa yang disampaikan Profesor (Adrianus), ada gayung bersambut dari semua stakeholder," tutur Gidion.

Dia menyadari bahwa air keras merupakan zat cair yang tidak dilarang dalam pendistribusian tata niaga.

"Tetapi, barang yang penuh kehati-hatian. Jadi, siapa yang beli, siapa yang mendapatkan, harus mulai kita screening betul," ujar Gidion.

Mengenai hal ini, dia berjanji bakal menyampaikan kepada pemangku wilayah agar menyoroti kasus penyiraman air keras di Kamal Muara.

Diberitakan sebelumnya, tiga pelajar SMP di Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka usai menyiram air keras terhadap enam korban di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Cekcok Mulut di Tengah Jalan, Remaja di Kamal Muara Pulang ke Rumah lalu Ambil Air Keras

Ketiga pelaku tersebut adalah VG (15), MM (15), dan IA (15). Sedangkan, korban yang juga masih berstatus pelajar SMP itu yakni MSI (13), AZK (14), HAK (13), FAG (14), MN (14), dan CB (14).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com