JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap fakta baru dalam pembacokan pria di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Untuk diketahui, J (43) membacok korban berinisial R (43) hingga luka-luka pada Minggu (27/8/2023) lalu.
Kapolres Jakbar Komisaris Besar (Kombes) M Syahduddi menegaskan, pelaku bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagaimana informasi awal yang diterima polisi.
Baca juga: Kala Dendam Bikin Pengguna Narkoba Bacok Warga Cengkareng dengan Membabi Buta
"Tetapi, setelah dilakukan interogasi, penyelidikan, observasi oleh penyidik tidak ada indikasi bahwa yang bersangkutan adalah ODGJ," ujar Syahduddi, Selasa (29/8/2023).
Selain itu, penyidik juga telah memastikan kondisi kejiawaan J kepada keluarganya. Menurut Syahduddi, keluarga menyatakan pelaku tak mengalami gangguan jiwa.
"Untuk memastikan apakah pelaku masuk kategori ODGJ atau tidak, penyidik juga sudah melakukan upaya untuk mengecek kondisi kejiwaannya di RSJ Grogol," jelas dia.
Menurut Syahduddi, pelaku langsung ditangkap usai membacok korban secara membabi buta. Syahduddi menyebut, J juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Baca juga: Alasan Pria Bacok Warga di Cengkareng, Dendam karena Dilarang Memalak
"Ketika penyidik melakukan tes urine kepada pelaku ini, ternyata positif mengandung amfetamin dan metafetamin serta benzo," ucap dia.
Adapun pelaku telah ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Cengkareng. Sedangkan R masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng setelah dibacok pelaku.
"Korban luka-luka. Ada sayatan di beberapa bagian tubuh, sabetan di lengan kiri, sabetan di kaki kanan dan di bagian punggung," ucap Syahduddi.
Syahduddi berujar, motif J membacok R lantaran dendam karena dilarang memalak di area Jalan Merah Delima, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Pastikan Pembacok Pria di Cengkareng Bukan ODGJ
Menurut Polisi, pelaku meminta uang secara paksa kepada warga selama beberapa hari terakhir. Namun, warga yang resah menegur J.
"Ia sehari-hari suka minta-minta ke orang-orang. Kemudian diingatkan supaya tidak melakukan aktivitas seperti itu, (pelaku) marah, menganiaya (korban)," lanjut dia.
Uang hasil pemalakan itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan, J juga dinyatakan positif narkoba.