Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Tawuran di Mampang Beli Celurit di Toko Online

Kompas.com - 30/08/2023, 22:48 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap asal muasal senjata tajam (sajam) berupa celurit yang dimiliki dua pelaku tawuran di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menyebut celurit itu didapatkan AFR (20) dan SWP (16) dari toko online.

"Mereka mendapatkan benda tajam ini (celurit) melalui media online. Sebab, benda ini memang dijual di media online," kata dia saat jumpa pers, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut, David menyebut penyelidikan kasus tersebut tak berhenti sampai di sini.

Baca juga: Puluhan Remaja Bercelurit Tawuran di Pasar Rebo, Saksi: Lawannya Bawa Bambu

Ia mengungkapkan akan mengembangkan kasusnya hingga ke penjual sajam yang dibeli AFR dan SWP.

"Kami akan dalami soal penjualnya juga," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda yang bikin resah warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diciduk aparat kepolisian.

Dua pemuda yang diduga hendak tawuran itu ditangkap pada 26 Agustus 2023.

"Saat itu kami bersama tiga pilar tengah melakukan Operasi Cipta Kondisi skala sedang. Ketika kegiatan hendak berakhir sekitar pukul 04.00 WIB, kami melihat pemotor yang lawan arah dan membawa senjata tajam," ungkap David.

Baca juga: Tawuran Pecah di Pasar Rebo, Pedagang Langsung Amankan Gerobaknya

Pemotor yang dijumpai di Jalan Bangka II itu kemudian dikejar oleh sejumlah personel polisi. Dua orang tersebut disinyalir hendak melakukan tawuran.

"Ketika dilakukan pengejaran, dua dari tiga pemotor meninggalkan kendaraan roda duanya di tempat, termasuk dua senjata tajam (sajam) berbentuk celurit," tutur David.

Motor yang tertinggal itu kemudian diamankan polisi.

Singkat cerita, tiga hari kemudian sejumlah remaja tanggung datang ke Mapolsek Mampang Prapatan untuk mengambil dua motor yang disita oleh polisi.

Namun, sebelum kendaraan roda dua dilepaskan, sejumlah pria dan remaja tanggung yang datang tersebut diperiksa lebih dulu.

"Kami akhirnya melakukan pemeriksaan kepada 10 orang. Setelah itu akhirnya mengerucut menjadi dua nama yang ternyata pemilik sajam," ucap David.

Kini, AFR dan SWP telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Keduanya kemudian dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Megapolitan
Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Megapolitan
BPBD DKI Siapkan Pompa 'Mobile' untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

BPBD DKI Siapkan Pompa "Mobile" untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

Megapolitan
Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Megapolitan
Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Megapolitan
Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Megapolitan
KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

Megapolitan
Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Megapolitan
Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Megapolitan
Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com