"Luka tusuk yang diderita korban cukup banyak, ada 43 tusukan di bagian leher dan dada," jelas Arief.
Untuk diketahui, pada 10 Agustus 2023, Rifki membunuh ibunya menggunakan pisau di kediaman mereka.
Ia lalu menganiaya ayahnya hingga luka-luka di lokasi yang sama.
Oleh polisi, Rifki disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(Penulis: Muhammad Naufal | Editor: Nursita Sari, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.