JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan melunasi iuran perkuliahan semester sembilan, membuat RP (23), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta nekat menjual ganja.
Barang haram itu dia jual kepada teman-teman kampus seharga Rp 50.000.
"Uangnya buat bayar kuliah karena orangtua bisa biayai cuma sampai semester delapan. Ya sudah, mungkin saya jual ini (ganja) biar biaya (kuliah) bisa langsung lunas," kata RP saat ditemui Kompas.com di Mapolsek Tambora, Selasa (5/9/2023).
Ia sebelumnya hanya menjual ganja dalam bungkusan kecil, yang dibeli dari pengedar lain. Seiring berjalannya waktu, RP mendapatkan pesan melalui direct message Instagram.
Pemilik akun tersebut awalnya membahas soal Vespa lantaran RP dan sang pengedar sama-sama menyukai sepeda motor ini.
Baca juga: Mahasiswa Jual Ganja di Kampus, Berawal Ditawari Teman lalu Beli Lewat Instagram
“Pas saya lagi touring ke Jogja, di-DM, 'Bro vespaan sampai Jogja nih', mengobrol terus dia mau cari-cari tentang Vespa. Ya sudah sharing tentang Vespa,“ ujar RP.
Pemilik akun @Echsan itu lalu menawarkan ganja kepada RP. Paketan ganja bakal dikamuflase menjadi sparepart motor Vespa. Akhirnya RP sepakat dan membeli ganja seberat 1,2 kilogram dari Medan menuju Jakarta seharga Rp 6 juta.
“Pertamanya itu enggak yakin benar-benar sampai. Karena diyakinin dia itu, karena dia bilang ‘Saya sudah kirim ke mana saja’,” ucap dia.
Alhasil, ganja itu dikirim ke rumah RP di bilangan Jakarta Timur. Namun, belum sampai ganja ke tangan pelanggan, RP ditangkap polisi. Ia mengaku baru dua bulan ke belakang menjual ganja.
Baca juga: Alasan Mahasiswa di Jakarta Jual Ganja, Butuh Uang untuk Bayar Kuliah
Selama setahun ini, RP juga mengonsumsi ganja yang dibelinya dari seorang teman di kampus. Tugas yang menumpuk membuat mahasiswa semester akhir ini mencari jalan lain untuk menenangkan pikirannya.
"Iya buat nenangin, karena membuat laporan terus ya saya bertanya 'ini mau sampai kapan kelar laporannya pusing.' Laporan kerja praktikum semuanya," jelas RP.
"Kalau tambah semester makin rumit lagi, laporannya itu makin enggak kuat dikerjakan," lanjut dia.
Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Penjual Ganja, Awalnya Konsumsi Sendiri karena Pusing Tugas Kuliah
Mahasiwa Fakultas Teknik ini tengah berkumpul bersama temannya ketika pertama kali ditawari ganja. RP langsung mencoba dan merasa ketagihan. Dia pun kembali membeli ganja dari seseorang yang dikenalnya bernama Edo seharga Rp 100.000.
"Jadi pas pakai ganja sudah enggak sempat kerjain laporan. Sudah tidur saja, jadi besok bangun kerjakan lagi. Kalau sudah tidur, mau dikerjakan lagi jadi tenang," tutur RP.
Tak setiap hari pelaku mengisap barang haram itu. Namun, kata dia, ganja sudah layaknya tempat pelarian di kala rasa penat mengerjakan tugas kuliah menghampiri.
Rasa sesal pun kini menyelimuti RP, setelah ditangkap polisi. Transaksi jual beli ganja membuat RP harus mendekam di penjara. Penyesalan itu berkali-kali dilontarkan, terutama karena telah mengecewakan kedua orangtuanya.
"Orangtua syok banget, tadi juga Bapak nangis-nangis. Maksudnya sudah dibiayain kuliah, karena kan orangtua enggak kuliah, orang awam lah tentang kuliah begitu, enggak tahu," ucap RP.
Padahal, ia hanya perlu melanjutkan skripsi yang sebentar lagi rampung. Akan tetapi, jeratan kasus jual beli ganja menyebabkan pelaku harus menanggalkan mimpinya untuk memperbaiki ekonomi keluarga sementara waktu.
Baca juga: Sesal Mahasiswa Penjual Ganja, Kapok dan Bakal Lanjutkan Pendidikan Usai Keluar Tahanan
"Penginnya lanjut kuliah, karena orangtua juga enggak kerja, terus ibu dagang nasi uduk, abang nge-Grab. Jadi ya jalan satu-satunya saya bisa naikin derajat orangtua. Tetapi sekarang sudah enggak bisa," sebut RP.
Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan, RP membeli ganja melalui Instagram dari akun bernama @Echsan pada Kamis (31/8/2023).
"Ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman. Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Kemudian, pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora. Penyidik pun mendalami penemuan ganja tersebut. Pelaku RP, menurut Putra, ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.
"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," jelas Putra.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.