Para tersangka yang saat itu mabuk meluapkan emosinya karena terusik melihat tatapan korban.
"Motif bang jago ini, sok-sokan ini. Jagoan-jagoan kampung yang salah lirik saja sampai meluapkan emosinya seperti ini," tutur Gidion.
Gidion mengungkapkan PA merupakan residivis kasus serupa. Dalam kasus sebelumnya, PA terlibat dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seseorang di Pasar Koja Baru, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada 2017.
Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap PA.
"Dan baru lima bulan yang lalu keluar (bebas dari penjara) atau menjalani masa hukuman," ungkap Gidion.
Baca juga: Bang Jago Pembunuh Pria di Koja Residivis Kasus Serupa, Baru Bebas 5 Bulan
Atas perbuatan para pelaku, penyidik Polsek Koja menyangkakan Pasal 338 juncto Pasal 170 Ayat 2 ke 3e juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Ancaman pidana selama 15 tahun,” kata Gidion.
Lebih lanjut, Gidion berjanji menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap kasus-kasus pembunuhan.
“Terutama yang mengekspresikan luapan emosi dan menggunakan senjata tajam sampai menyebabkan hilangnya nyawa orang,” ucap Gidion.
(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.