JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan "bang jago" berinisial PA (25), IC (21), dan TS melakukan pengeroyokan terhadap RA (27) dan OST (21) di Jalan Langsat, RT 001/RW 16, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023) dini hari.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku membuat RA tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan OST mengalami kritis dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Koja.
Usai pengeroyokan tersebut, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap PA dan IC, sedangkan TS masih buron
"Kedua tersangka ditangkap. Penangkapannya tidak di tempat kejadian perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolsek Koja, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Dua Bang Jago Pembunuh Pria di Koja Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Buron
"Jadi, setelah melakukan perbuatan pidana, dia melarikan diri. Kami lakukan upaya penangkapan secepatnya dan memang terindikasi masih di wilayah Koja," lanjut dia.
Gidion menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika kedua korban yang baru selesai nongkrong di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai di Jalan Langsat untuk membeli rokok di warung kelontong.
Pada saat korban duduk di seberang warung kelontong, para pelaku datang menggunakan sepeda motor. Para pelaku juga membeli rokok di warung kelontong yang sama.
"Korban OST menegur ketiga pelaku karena telah menggeber-geber motor. Namun, ketiga orang itu tidak terima ditegur, lalu mengeroyok OST," kata Gidion.
Melihat OST dikeroyok, RA berusaha untuk melerai. Namun, niat baik RA malah membuatnya dikeroyok para pelaku.
Baca juga: Kronologi Bang Jago Bunuh Pria di Koja, Tak Terima Ditegur Saat Geber Motor
Dalam pengeroyokan tersebut, OST dipukul oleh IC. Kemudian, kepala OST dipukul menggunakan botol beling dan dilempar bongkahan batu oleh TS.
"Kemudian, pelaku PA mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di pinggang kanan, lalu menusuk paha kiri korban RA sebanyak satu kali," ucap Gidion.
Tidak sampai situ, pelaku PA kemudian menusuk paha kiri korban OST dengan badik tersebut.
"Setelah itu, pelaku melarikan diri dan korban RA meninggal dunia di tempat, sedangkan korban OST masih sadar lalu dibawa ke RSUD Koja," ujar Gidion.
"Hasil otopsi bahwa yang meninggal dunia atas nama RA, itu mengalami luka di paha yang mengenai pembuluh nadi besar. Jadi, kehabisan darah dan meninggal di TKP," tambah dia.
Ketiga pelaku, kata Gidion, tengah dalam pengaruh minuman keras saat melancarkan aksinya, tetapi negatif narkoba.
Baca juga: Peran Tiga Bang Jago Pembunuh Pria di Koja, Ada yang Memukul dan Menusuk dengan Badik
Para tersangka yang saat itu mabuk meluapkan emosinya karena terusik melihat tatapan korban.
"Motif bang jago ini, sok-sokan ini. Jagoan-jagoan kampung yang salah lirik saja sampai meluapkan emosinya seperti ini," tutur Gidion.
Gidion mengungkapkan PA merupakan residivis kasus serupa. Dalam kasus sebelumnya, PA terlibat dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seseorang di Pasar Koja Baru, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada 2017.
Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap PA.
"Dan baru lima bulan yang lalu keluar (bebas dari penjara) atau menjalani masa hukuman," ungkap Gidion.
Baca juga: Bang Jago Pembunuh Pria di Koja Residivis Kasus Serupa, Baru Bebas 5 Bulan
Atas perbuatan para pelaku, penyidik Polsek Koja menyangkakan Pasal 338 juncto Pasal 170 Ayat 2 ke 3e juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Ancaman pidana selama 15 tahun,” kata Gidion.
Lebih lanjut, Gidion berjanji menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap kasus-kasus pembunuhan.
“Terutama yang mengekspresikan luapan emosi dan menggunakan senjata tajam sampai menyebabkan hilangnya nyawa orang,” ucap Gidion.
(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.