Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/09/2023, 16:50 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kakak kandung Angela Hindriati Wahyuningsih (54), Turyono (59) berharap pembunuh adiknya, Ecky Listiantho (34), divonis hukuman mati.

Turyono dengan tegas mengatakan, hukuman pidana mati adalah keputusan yang paling tepat untuk Ecky yang tega membunuh dan memutilasi adiknya.

"Harapan saya tetap di Pasal 340, hanya hukuman mati yang layak untuk pelaku," kata Turyono usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (11/9/2023).

Turyono menghargai keputusan Majelis Hakim yang menunda pembacaan vonis meski dia sudah datang jauh dari Yogyakarta.

Baca juga: Hakim Masih Butuh Musyawarah, Vonis Ecky Pemutilasi Angela Ditunda Pekan Depan

"Walaupun kecewa jauh-jauh dari Yogyakarta ke sini, diundurin terus, mau bagaimana lagi itu kan keputusan hakim. Kita tunggu saja sabar sampai tanggal 18," kata Turyono.

Sebagai kakak, Turyono bakal terus mengawal kasus ini. Ia akan datang kembali dalam persidangan vonis pekan depan.

Ia juga meminta doa agar kasus yang menimpa adiknya berakhir dengan keputusan adil dan Ecky mendapat hukuman setimpal.

"Iya (akan hadir lagi), saya ngawal terus mohon doanya saja semoga pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan harapan keluarga," paparnya.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Angela, Dian Abraham. Ia meminta Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

Baca juga: Wajah Tanpa Ekspresi Ecky Ketika Dituntut Hukuman Mati...

"Kami berharap bahwa memang majelis hakim akan memanfaatkan waktu ini sebaik-baiknya untuk menyerap dan menggali lagi keadilan yang sepantasnya didapatkan oleh Angela," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Karena itu, Ecky dituntut hukuman mati.

Adapun dalam sidang perdana, Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.

Baca juga: Ungkap Isi File To You Whomever Kasus Ibu-Anak Tinggal Tulang di Depok, Polisi: Berisi Keluhan-keluhan

Untuk diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019.

Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir 2022. Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.

Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com