Ade Ary menerangkan, pengungkapan kasus pesta seks bermula dari aduan yang ia terima via WhatsApp. Aduan itu disampaikan melalui nomor pribadi Ade Ary beberapa waktu lalu.
Setelah itu, Ade Ary menginstruksikan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang yang menjadi penyelenggara pesta seks tersebut.
"Selanjutnya saya teruskan ke Kasat Reskrim untuk dilidik, akhirnya bisa terungkap dan diamankan beberapa pelakunya. Ada EO juga yang diamankan," ujar Ade Ary.
Baca juga: Penyelenggara Pesta Seks di Apartemen Jaksel Sebar Undangan via Media Sosial
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, keempat tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA.
"TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," kata Bintoro saat jumpa pers, Selasa.
Tiga tersangka lainnya juga berperan sebagai penyelenggara acara pesta seks.
GA merupakan warga Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor. YM berasal dari daerah Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor. Satu lagi yakni JF adalah warga Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Bintoro menyebut, informasi soal pesta seks yang digelar di sebuah hotel itu disebarkan secara terangan-terangan via media sosial.
Para tersangka menggunakan Twitter dan Instagram untuk menarik minat masyarakat agar mau mengikuti acara tersebut.
Baca juga: Polisi: Tarif Pesta Seks di Jaksel Rp 1 Juta Per Orang
"Para pelaku ini menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram sebagai medium penyebarannya. Masyarakat yang berminat itu kemudian diminta uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta. Lalu akan diberitahu hari dan tempatnya," imbuh dia.
Bintoro mengatakan, para penyelenggara pesta seks memperoleh keuntungan jutaan rupiah.
Keuntungan yang didapat kemudian digunakan para penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, yang berhasil kami tangkap, keuntungannya hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," kata Bintoro.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Penulis: Rizky Syahrial, Dzaky Nurcahyo | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.