JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyetujui rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Polda Metro Jaya menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menilang kendaraan tidak lulus uji emisi.
Menurut Asep, pemberian sanksi bagi pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi dengan menggunakan ETLE itu lebih efektif.
"Kalau integrasi lebih baik karena kan lebih akurat," ujar Asep saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
Menurut Asep, Dinas LH DKI Jakarta bakal menyambut baik rencana Dinas Perhubungan untuk mengganti bentuk sanksi pelanggar uji emisi.
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Pakai ETLE untuk Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
"Kalau memang itu nanti Dishub akan dikoordinasikan dengan Polda metro Jaya untuk ETLE ya kita menyambut baik. Semoga itu bisa segera terlaksana," ucap Asep.
Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, langkah itu tengah dipersiapkan karena sanksi tilang manual terkait pelanggaran uji emisi kurang efektif.
"Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi. Sekarang kan pemasangan titik-tititk ETLE tahun ini ada tambahan 70 titik," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Nantinya, kata Syafrin, teknologi ETLE akan diintegrasikan dengan basis data terkait uji emisi yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Dampak Negatif Penerapan Tilang Uji Emisi: Beratkan Masyarakat dan Bikin Macet
Dengan begitu, kamera ETLE yang biasa dipakai untuk mendeteksi sejumlah pelanggaran lalu lintas, juga bisa memeriksa setiap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda. Begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik, otomatis dia akan terdeteksi belum uji emisi, sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," kata Syafrin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
Baca juga: Pemprov DKI dan Polisi Segera Bahas Ketentuan Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.
Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Tilang Uji Emisi Dihapuskan, Pengamat: Kebijakan Itu Hanya Elitis dan Pencitraan
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.