"Kami telepon pastinya, kalau pelapor enggak datang ini begaimanaMega enggak angkat telepon," jelas Gogo.
Gogo menuturkan, polisi lalu mendapat pesan dari Mega yang mengatakan kalau dia tidak bisa datang karena sudah kembali dengan suaminya.
Kata Gogo, Mega memang berencana untuk mencabut laporannya. Akan tetapi, korban tidak kunjung datang ke Mapolres Metro Bekasi. Padahal, mereka menanti kejelasan dari pihak korban.
Polres Metro Bekasi akan menggabungkan perkara KDRT yang pernah dilaporkan Mega Suryani Dewi sebelum tewas di tangan suaminya, Nando.
Baca juga: Polisi Bantah Cuek dan Setop Laporan KDRT Mega, Istri yang Dibunuh Suami di Bekasi
"Ini mau kami lapis (hukuman untuk Nando) dengan KDRT kemarin pada pelaporan awal itu," tutur Gogo.
Gogo mengatakan, dugaan KDRT yang dilaporkan Mega masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.
"Enggak dihentikanlah. Masak dihentikan? Soalnya kan dia (Mega) enggak mencabut secara resmi, hanya WA (WhatsApp) doang," kata Gogo.
Pada saat akan diperiksa ketika itu, Mega menyampaikan kepada polisi bahwa dia telah rujuk dengan Nando.
"Dia (Mega mengirim pesan) WA, bilang kalau dia enggak bisa datang karena dia belum dapat cuti kerja dan dia sudah rukun lagi sama suaminya," imbuh Gogo.
Meski begitu, Gogo menegaskan, laporan akan tetap diselidiki karena bukti berupa hasil visum telah dipegang polisi.
Adapun Nando tega membunuh istrinya pada Kamis (7/9/2023) malam, usai ia dan Mega terlibat cekcok masalah rumah tangga.
Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Cikarang, Bekasi, dan dilakukan saat kedua anaknya sedang berada di rumah.
Setelah membunuh nyawa istrinya, Nando lalu mengungsikan anak-anaknya ke rumah mertua.
Jasad Mega ditemukan polisi pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Baca juga: Seandainya Polisi Tak Cuek pada Laporan KDRT Ibu Muda di Bekasi yang Dibunuh Suami
Dua hari setelah melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat didampingi kedua orangtuanya, yakni Sabtu (9/9/2023) pukul 01.30 WIB.
Untuk diketahui, Nando sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Dia disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Tim Redaksi : Firda Janati, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.