JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pelaksanaan Operasi Zebra 2023 mundur karena adanya pengamanan KTT ke-43 ASEAN.
Menurut Latif, seharusnya pelaksanaan Operasi Zebra ini dilaksanakan Agustus lalu sampai dengan awal September.
"Operasi Zebra 2023 memang di Jakarta agak mundur karena kemarin pelaksanannya bertepatan dengan Operasi Brata Jaya yaitu pengamanan KTT ASEAN," ucap Latif di Mapolda Metro, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Antisipasi Pungli dan Polisi Tak Ramah, Propam Polda Metro Akan Awasi Operasi Zebra 2023
Latif mengatakan, Polda lain sudah menerapkan operasi ini pada satu bulan lalu.
Walaupun menyusul, Polda Metro Jaya tetap melaksanakan operasi rutin tahunan ini.
"Di Polda lain sudah berjalan satu bulan yang lalu," papar Latif.
"Ini kami menyusul karena operasi yang menjadi suatu agenda tahunan ini harus kami lakukan," tambah dia.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai hari ini, Senin 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.
Operasi ini diberi tagline "Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024".
Baca juga: Fokus Utama Operasi Zebra 2023: Kurangi Angka Kecelakaan
Berikut 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023;
• Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
• Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
• Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
• Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
• Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
• Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
• Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
• Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
• Melanggar marka jalan
• Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
• Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
• Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
• Penertiban parkir liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.