TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi mengungkapkan, sepuluh pencuri motor yang ditangkap sudah beraksi sejak 2021.
Para pelaku telah beraksi di 30 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta Barat, Kota Tangerang, dan Bandara Soekarno-Hatta.
"Para pelaku telah beraksi di 30 lokasi. Terbanyak di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Kota. Kalau di Bandara Soekarno-Hatta hanya empat lokasi," ungkap dia dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Komplotan Pelaku Curanmor Beraksi di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Modusnya
Reza mengatakan, para pelaku hanya menggasak motor Honda Beat lantaran mudah untuk dibobol.
"Sepeda motor hasil curian tersebut mereka jual ke Sukabumi seharga Rp 2 juta-Rp 5 juta per unit," kata Reza.
Adapun sepuluh pelaku terbagi dalam dua kelompok.
Kelompok pertama, yakni tersangka berinisial YS, OJ, DH, S dan AS, sedangkan kelompok kedua yakni DM, YN, RN, YE dan S.
"Kelompok pertama ini memetik langsung kendaraan yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta. (Kalau) kelompok kedua, modus berpura-pura sebagai petugas leasing untuk mengambil paksa kendaraan korban," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Raden Muhammad Jauhari.
Baca juga: Ditangkap karena Hendak Tawuran di Mampang, Belasan Pelajar Disuruh Sungkem ke Orangtuanya
Jauhari menjelaskan, kelompok pertama melakukan pencurian di empat area parkir kawasan Bandara Soekarno-Hatta, yakni Kantor Pos Bandara, area loading dock, area SPBU Pertamina, dan Shell.
"Modus lima tersangka ini mengintai kendaraan yang terparkir dan langsung memetik, mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut," ucap dia.
Sementara itu, modus kelompok kedua berpura-pura sebagai petugas leasing. Mereka mengambil paksa kendaraan yang sedang dikendarai korban, dengan memberikan surat fiktif perusahaan.
"Kemudian korban dikecoh dengan disuruh menelepon kantor. (Korban) dalam keadaan lengah, kendaraan yang diparkir langsung dibawa kabur," ucap Jauhari.
Baca juga: Anggota Polda Metro Jaya Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan dan Rambu di Warung Buncit
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa delapan motor hasil curian, paket kunci leter T, dan pakaian para pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, tujuh tahun kurungan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.