JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diingatkan untuk langsung merealisasikan pembayaran sisa gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro menjelaskan, pembayaran sisa kekurangan gaji ini harus dilakukan pada Oktober 2023, setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD 2023 disahkan.
“Komisi A merekomendasikan Pemprov DKI untuk segera merealisasikan kenaikan gaji pekerja jasa lainnya yang telah lama tertunda," ujar Karyatin dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Menurut Karyatin, kekurangan gaji PJLP ini harus direalisasikan sebagai pelaksanaan amanat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Baca juga: Gaji PJLP Baru Naik Setelah APBD Perubahan, Apakah Selisih sejak Januari Akan Dirapel?
"Upah Minimum Provinsi yang ditandatangani Pj gubernur sebesar Rp4.901.798 pada bulan Desember 2022,” kata Karyatin.
Adapun rapat paripurna pengesahan Raperda Perubahan APBD 2023 dijadwalkan berlangsung pada Selasa 26 September 2023.
Sebagai informasi, para PJLP DKI seharusnya menerima upah sebesar Rp 4,9 juta per bulan Januari pada tahun ini.
Namun, sepanjang 2023 ini, mereka masih menerima upah Rp 4,6 juta sesuai dengan besaran UMP 2022.
Baca juga: Oktober Nanti, PJLP DKI Bakal Terima Rapelan Gaji Penyesuaian UMP 2023
Penyebabnya karena masalah sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022.
Kekurangan gaji para PJLP dari Januari sampai saat ini akan dirapel setelah ada persetujuan dari DPRD DKI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.