JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DSP (26) ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena terbukti melakukan penipuan online.
Ia menipu korban berinisial AAS dengan berpura-pura menjual mobil Toyota Hilux dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 110 juta.
Dari keuntungan yang didapat, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut pelaku mentransfer sebagian keuntungannya kepada sang pacar.
"Dia transfer Rp 20 juta ke pacarnya dengan dalih baru mendapat keuntungan dari judi slot. Dia kirim ke rekening BCA sang pacar," ujar dia saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil via Online
Namun, baru dipakai beberapa ratus ribu, Yossi menyebut pihak kepolisian langsung memblokir akun rekening pacar DSP.
"Dari Rp 20 juta yang dikirim ke rekening BCA pacarnya, baru dipakai Rp 300 ribu. Selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap bank pacarnya tersebut," tutur Yossi.
Selain memblokir akun bank sang pacar, Yossi mengaku pihaknya turut melakukan pemblokiran terhadap rekening DSP.
Meski begitu, DSP disebut sudah memakai uang sebanyak puluhan juta dari hasil penipuan.
"Jadi ada dua rekening yang diblokir. Rekening pacar dengan nominal Rp 19 juta sekian dan Rp 36 juta yang berada di rekening pelaku, " imbuh dia.
Baca juga: Penipu Ini Pakai Unggahan Orang Lain untuk Jual Mobil Fiktif
Polisi menangkap DSP di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (17/9/2023) lalu.
"Penangkapan DSP merupakan hasil kerja sama antara kami dengan Polrestabes Palembang. Jadi pelaku ditangkap di sana (Palembang)," kata Yossi.
Menyoal awal mula pengungkapan, Yossi menyebut semua ini bermula dari laporan korban berinisial AAS pada 13 September 2023.
Korban sudah mentransfer uang Rp 110 juta, namun mobil yang dijual pelaku ternyata fiktif alias milik orang lain.
Korban akhirnya melaporkan DSP ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan penipuan.
Kini, status pelaku juga telah dinaikkan sebagai tersangka.
DSP dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.