JAKARTA, KOMPAS.com - Bandar narkoba asal Kampung Bahari bernama Alex Bonpis bakal menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (21/9/2023).
Hal tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Utara Maryoni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
"Sesuai SIPP, besok (Alex Bonpis akan jalani) agenda tuntutan," ungkap Maryono.
Kendati demikian, Maryoni tidak bisa memastikan pukul berapa persidangan Alex Bonpis bergulir di PN Jakarta Utara.
Baca juga: Sering Disebut di Sidang Teddy Minahasa, Kenapa Alex Bonpis Tak Dihadirkan Sebagai Saksi?
"Tidak bisa dipastikan jamnya, soalnya terkait kehadiran jaksa penuntut umum (JPU)," tutur Maryono.
Adapun di bawah kendali Alex Bonpis, putaran roda bisnis narkoba di Kampung Bahari berputar kencang.
Alex Bonpis disebut-sebut menjadi bandar sabu terbesar di Kampung Bahari, yang memiliki jaringan nasional alias antar-pulau.
Diberitakan sebelumnya, Kompol Kasranto, terdakwa kasus peredaran narkotika yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, menjual sabu kepada Alex Bonpis.
Fakta ini terungkap saat JPU menghadirkan Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa Jual 1 Kg Sabu ke Bandar Alex Bonpis Seharga Rp 500 Juta
Janto menjelaskan, pada Agustus 2022, Kasranto memintanya mencari pembeli sabu.
Kala itu Kasranto menjabat sebagai kapolsek Kalibaru, sedangkan Janto bertugas di Unit Reskrim Polsek Muara Baru.
Janto kemudian menemukan Alex sebagai pembeli sabu. Saat itu Alex menghubungi Janto menggunakan nomor pribadi.
"Di awal bulan sembilan (September 2022), kalau enggak salah, Yang Mulia, ada private number dari saudara Alex menanyakan, 'Bang, katanya ada sabu 1 kilogram, berapa harganya, Bang?'" tutur Janto menirukan percakapannya dengan Alex Bonpis.
Usai bersepakat mengenai pembayaran, Janto mengantarkan sabu seberat satu kilogram tersebut kepada Alex di Kampung Bahari.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Kami Akan Miskinkan Alex Bonpis, Dia Bandar Besar Narkoba
Janto lalu menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 juta kepada Kasranto.
"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil, 'Eh To', dikasih saya duit Rp 20 juta," sebut Janto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.