JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DSP diduga menipu dengan menjual mobil Toyota Hilux kepada korban berinisial AAS yang dipasarkan via Facebook pribadinya.
Menurut Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi menyebutkaan, ternyata pelaku tak memiliki kendaraan yang hendak dijual itu.
"Toyota Hilux yang diposting pelaku di akun Facebook-nya merupakan barang jualan orang lain. Dia juga menemukannya di media sosial," kata Yossi saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Penipu Ini Pakai Unggahan Orang Lain untuk Jual Mobil Fiktif
Adapun pelaku sudah diciduk di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (17/9/2023). Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yossi menjelaskan, penipuan ini bermula dari pelaku yang melihat unggahan orang lain yang menjual mobil Toyota Hilux pada 10 September 2023 di Facebook.
"Pelaku kemudian memposting hal serupa di Facebook pribadinya sehari setelahnya," sambung dia.
Tak lama setelah mengunggah posting mobil fiktifnya di Facebook, korban lantas menghubungi pelaku. Korban menghubungi pelaku karena DSP mematok harga mobil tersebut di bawah pasaran.
Baca juga: Penjual Mobil Fiktif Transfer Rp 20 Juta ke Pacar, Baru Dipakai Rp 300 Ribu Langsung Diblokir Polisi
"Pelaku memasang harga Rp 135 juta. Padahal, secara pasaran, harganya di atas itu seharusnya," tutur dia.
Di lain sisi, pelaku juga memiliki foto mobil beserta surat-suratnya secara lengkap. DSP memiliki itu semua karena sebelumnya telah meminta kepada penjual asli.
"Pelaku pura-pura menawar mobil Toyota Hilux di postingan penjual yang asli. Jadi dia meminta semua foto, baik foto mobil maupun surat-suratnya," imbuh Yossi.
Lebih lanjut Yossi menjelaskan, DSP menipu korban berinisial AAS dengan berpura-pura menjual mobil Toyota Hilux dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 110 juta.
Baca juga: Usai Menipu, Penjual Mobil Fiktif Beli Samsung S23 dan iPhone 13 Pro Max Seharga Rp 43 Juta
Dari keuntungan yang didapat, Henrikus mengatakan pelaku mentransfer sebagian keuntungannya kepada sang pacar sebesar Rp 20 juta.
"Dia transfer dengan dalih baru mendapat keuntungan dari judi slot. Dia kirim ke rekening BCA sang pacar," ujar Yossi.
Namun, baru dipakai beberapa ratus ribu rupiah, Yossi menyebut kepolisian langsung memblokir akun rekening BCA pacar DSP. Pacar pelaku baru pakai uang itu Rp 300 ribu.
Polisi juga memblokir rekening DSP lantaran sudah memakai uang sebanyak puluhan juta dari hasil penipuan. Dua rekening yang diblokir itu masing-masing berisi Rp 19 juta dan Rp 36 juta.
Baca juga: Penipu Jual Beli Mobil via Online Berjualan Kendaraan Fiktif
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.