DEPOK, KOMPAS.com - Setara Institute mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menciptakan ekosistem yang toleran terhadap keberagaman beragama.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menyampaikan hal tersebut menanggapi aksi penggerudukan kapel di Jalan Bukit Cinere Raya, Depok, pada 16 September 2023.
"Penting untuk membentuk, memperkuat ekosistem toleransi. Kalau belum terbentuk, maka akan tercipta ruang untuk kelompok konservatif, intoleran, untuk mengekspresikan intoleransinya," kata Halili melalui sambungan telepon, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Setara Institute Nilai Kapel di Depok Tetap Bisa Gelar Ibadah meski Belum Ada Rekomendasi Kemenag
Halili menilai, jika kebijakan yang dibuat Pemkot Depok cenderung intoleran, warga di Depok akan menirunya.
Menurut Halili, aksi pengerudukan warga di kapel tersebut pun termasuk intoleransi. Menurut dia, sikap intoleran warga terbentuk dari ekosistem intoleran yang diciptakan Pemkot Depok.
"Kalau pemkotnya itu punya perspektif toleransi, kemudian memberikan perlindungan terhadap mereka yang beribadah menggunakan kapel itu, kelompok minoritas, tentu saja masyarakatnya, termasuk yang intoleran, tidak memiliki keberanian untuk melakukan itu (aksi intoleran)," tutur dia.
Baca juga: Kecam Penggerudukan Kapel di Depok, Setara Istitute: Itu Bentuk Intoleransi!
Adapun kapel itu digeruduk pada 16 September 2023. Massa aksi bahkan mendorong-dorong pagar ruko sebelum akhirnya membubarkan diri.
Namun, pihak kapel mengakui ada persoalan administrasi yang memang belum dirampungkan. Kini, pihak kapel tengah merampungkan persoalan administrasi tersebut.
Menanggapi penggerudukan itu, Wali Kota Depok M Idris berujar, proses peribadatan di kapel itu kini dilakukan secara virtual selama dua pekan.
"Untuk peribadatan di kapel, tetap dilaksanakan secara online sampai dua pekan. Ini kesepakatan mereka," ungkap dia kepada awak media, Selasa (19/9/2023).
Menurut Idris, dalam waktu dua pekan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengecek kelayakan bangunan yang dijadikan kapel tersebut.
"Jadi, kelayakan fisik ruko ini akan ditumpangi kapasitas misal berapa (jemaat). Misal, ada 120 jemaat, itu layak enggak secara fisik kapasitasnya," kata Idris.
Baca juga: Duduk Perkara Massa Geruduk Kapel di Depok, Disebut Hanya Miskomunikasi
Hasil pengecekan kemudian akan diserahkan kepada pihak kelurahan setempat.
Selain itu, kata Idris, hasil pengecekan akan diserahkan kepada forum komunikasi umat beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Idris, FKUB dan Kemenag merupakan pihak yang nantinya akan mengeluarkan keputusan apakah kapel itu dapat beroperasi atau tidak.
"Dengan itu (keputusan FKUB-Kemenag), dia (pihak kapel) mendapatkan izin dari kepala daerah. Kepala daerah tinggal mengizinkan. Seperti itu mengizinkan mereka beribadah," jelas Idris.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.