DEPOK, KOMPAS.com - Setara Institute mengecam aksi penggerudukan rumah peribadatan atau kapel di Jalan Bukit Cinere Raya, Gandul, Depok, pada 16 September 2023.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan berujar, aksi penggerudukan itu merupakan bentuk main hakim sendiri.
"Apa pun yang terjadi pada Kapel Depok sebenarnya sebuah bentuk intoleransi, cenderung main hakim sendiri," ujar dia melalui sambungan telepon, Kamis (21/9/2023).
"Jangan sampai membiarkan kelompok warga main hakim sendiri, itu yang kami tidak bisa benarkan," lanjut dia.
Baca juga: Penjelasan Wali Kota Soal Izin Kapel di Depok dan Klaim Tak Ada Penggerudukan oleh Warga
Halili menegaskan, penggerudukan itu juga merupakan bentuk intimidasi terhadap jemaat kapel.
Karena itu, menurut dia, forum komunikasi umat beragama (FKUB) seharusnya menengahi warga dengan pihak kapel. FKUB idealnya bertindak sebelum terjadi penggerudukan.
"Yang proaktif harus melakukan mediasi, kalau ada penolakan, ya FKUB. FKUB-nya jangan pasif, mesti jemput bola," tegas Halili.
Baca juga: Wali Kota Idris Sebut Kapel yang Digeruduk Massa Diisi Warga Luar Depok
Adapun kapel itu digeruduk pada 16 September 2023. Massa aksi bahkan mendorong-dorong pagar ruko sebelum akhirnya membubarkan diri.
Namun, pihak kapel mengakui ada persoalan administrasi yang memang belum dirampungkan. Kini, pihak kapel tengah merampungkan persoalan administrasi tersebut.
Menanggapi penggerudukan itu, Wali Kota Depok M Idris berujar, proses peribadatan di kapel itu kini dilakukan secara virtual selama dua pekan.
"Untuk peribadatan di kapel, tetap dilaksanakan secara online sampai dua pekan. Ini kesepakatan mereka," ujar Idris kepada awak media, Selasa (19/9/2023).
Menurut Idris, dalam waktu dua pekan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengecek kelayakan bangunan yang dijadikan kapel tersebut.
Adapun kapel itu berdiri di sebuah ruko. Idris mengatakan, pengecekan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Baca juga: Duduk Perkara Massa Geruduk Kapel di Depok, Disebut Hanya Miskomunikasi
DPMPTSP Kota Depok akan mengecek apakah kapel itu layak untuk dipakai oleh jemaat-jemaatnya.
"Jadi, kelayakan fisik ruko ini akan ditumpangi kapasitas misal berapa (jemaat). Misal, ada 120 jemaat, itu layak enggak secara fisik kapasitasnya," tutur Idris.
Setelah DPMPTSP mengecek kelayakan kapel, hasil pengecekan akan diarahkan kepada pihak kelurahan setempat.
Hasil pengecekan juga akan diserahkan kepada FKUB dan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Idris, FKUB dan Kemenag merupakan pihak yang nantinya akan mengeluarkan keputusan apakah kapel itu dapat beroperasi atau tidak.
"Dengan itu (keputusan FKUB-Kemenag), dia (pihak kapel) mendapatkan izin dari kepala daerah. Kepala daerah tinggal mengizinkan. Seperti itu mengizinkan mereka beribadah," jelas Idris.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.