Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecam Penggerudukan Kapel di Depok, Setara Istitute: Itu Bentuk Intoleransi!

Kompas.com - 21/09/2023, 19:48 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Setara Institute mengecam aksi penggerudukan rumah peribadatan atau kapel di Jalan Bukit Cinere Raya, Gandul, Depok, pada 16 September 2023.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan berujar, aksi penggerudukan itu merupakan bentuk main hakim sendiri.

"Apa pun yang terjadi pada Kapel Depok sebenarnya sebuah bentuk intoleransi, cenderung main hakim sendiri," ujar dia melalui sambungan telepon, Kamis (21/9/2023).

"Jangan sampai membiarkan kelompok warga main hakim sendiri, itu yang kami tidak bisa benarkan," lanjut dia.

Baca juga: Penjelasan Wali Kota Soal Izin Kapel di Depok dan Klaim Tak Ada Penggerudukan oleh Warga

Halili menegaskan, penggerudukan itu juga merupakan bentuk intimidasi terhadap jemaat kapel.

Karena itu, menurut dia, forum komunikasi umat beragama (FKUB) seharusnya menengahi warga dengan pihak kapel. FKUB idealnya bertindak sebelum terjadi penggerudukan.

"Yang proaktif harus melakukan mediasi, kalau ada penolakan, ya FKUB. FKUB-nya jangan pasif, mesti jemput bola," tegas Halili.

Baca juga: Wali Kota Idris Sebut Kapel yang Digeruduk Massa Diisi Warga Luar Depok

Adapun kapel itu digeruduk pada 16 September 2023. Massa aksi bahkan mendorong-dorong pagar ruko sebelum akhirnya membubarkan diri.

Namun, pihak kapel mengakui ada persoalan administrasi yang memang belum dirampungkan. Kini, pihak kapel tengah merampungkan persoalan administrasi tersebut.

Penjelasan M Idris

Menanggapi penggerudukan itu, Wali Kota Depok M Idris berujar, proses peribadatan di kapel itu kini dilakukan secara virtual selama dua pekan.

"Untuk peribadatan di kapel, tetap dilaksanakan secara online sampai dua pekan. Ini kesepakatan mereka," ujar Idris kepada awak media, Selasa (19/9/2023).

Menurut Idris, dalam waktu dua pekan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengecek kelayakan bangunan yang dijadikan kapel tersebut.

Adapun kapel itu berdiri di sebuah ruko. Idris mengatakan, pengecekan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Baca juga: Duduk Perkara Massa Geruduk Kapel di Depok, Disebut Hanya Miskomunikasi

DPMPTSP Kota Depok akan mengecek apakah kapel itu layak untuk dipakai oleh jemaat-jemaatnya.

"Jadi, kelayakan fisik ruko ini akan ditumpangi kapasitas misal berapa (jemaat). Misal, ada 120 jemaat, itu layak enggak secara fisik kapasitasnya," tutur Idris.

Setelah DPMPTSP mengecek kelayakan kapel, hasil pengecekan akan diarahkan kepada pihak kelurahan setempat.

Hasil pengecekan juga akan diserahkan kepada FKUB dan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Idris, FKUB dan Kemenag merupakan pihak yang nantinya akan mengeluarkan keputusan apakah kapel itu dapat beroperasi atau tidak.

"Dengan itu (keputusan FKUB-Kemenag), dia (pihak kapel) mendapatkan izin dari kepala daerah. Kepala daerah tinggal mengizinkan. Seperti itu mengizinkan mereka beribadah," jelas Idris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com