DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus tewasnya seorang tahanan berinisial AR (51) karena dianiaya rekan satu selnya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Rekonstruksi digelar secara tertutup di Mapolres Metro Depok pada Kamis (21/9/2023).
Berdasarkan rekonstruksi, ditemukan fakta baru terkait kasus tewasnya tersangka pencabulan terhadap anak kandung itu, yakni kemaluan korban sempat disundut rokok oleh sejumlah rekan satu selnya.
Kanit Krimum Iptu Sutaryo berujar, ada total 18 adegan yang diperagakan oleh total delapan tersangka dalam rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: Tahanan yang Tewas di Depok adalah Pelaku Pencabulan Anak Sendiri
Semula, kata Sutaryo, hanya ada 14 adegan dalam rekonstruksi kasus ini. Namun, ada sejumlah adegan yang ditambahkan.
"Ada pengembangan tadi. Jadi kurang lebih 18 adegan," ungkapnya.
Menurut Sutaryo, adegan yang diperagakan mulai dari saat AR dijebloskan ke rutan hingga meninggal dunia.
Sutaryo mengungkapkan, dua tersangka menyundut alat kemaluan korban menggunakan rokok serta korek.
Kedua tersangka menyundut korban pada 8 Juli 2023. Adapun korban tewas dianiaya pada 9 Juli 2023.
Baca juga: Kemaluan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Disundut Rokok oleh Sesama Tahanan
"Ada penyundutan rokok ke alat kemaluan korban. Dua orang (yang menyundut korban), satu pakai korek, satu pakai rokok," kata Sutaryo.
Selain sempat disundut rokok, korban juga sempat dimintai uang oleh sesama tahanan.
Sutaryo mengungkapkan, pihak yang meminta uang merupakan tahanan yang menganiaya AR hingga tewas, MY.
"Ada juga permintaan sejumlah uang kepada korban (AR). (Jumlahnya) sekitar Rp 100.000," katanya.
Menurut Sutaryo, MY diduga meminta uang kepada AR untuk patungan rokok.
Sutaryo menyebutkan, polisi kini masih mendalami kembali soal pungutan tersebut.
"Mungkin untuk sumbangan beli rokok. Tapi, kami masih mendalami juga," tutur dia.
Baca juga: Tak Hanya Dianiaya hingga Tewas, Tahanan Rutan Polres Depok Juga Dimintai Uang Sesama Penghuni
Penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada 7 Juli 2023.
Kemudian, ada delapan tahanan yang bertanya kasus apa yang menjerat AR.
AR lantas mengaku telah mencabuli anak kandungnya. Mendengar hal ini, delapan tahanan itu menganiaya AR.
Usai dianiaya, korban sempat pingsan. Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Di sana, AR dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah AR lalu dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.
Delapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.