Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
Di sana, AR dinyatakan meninggal dunia. Jenazah AR lalu dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.
Delapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tim Redaksi : Muhammad Naufal, Jessi Carina, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.