Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Kekerasan Seksual Kerap Dapat Penganiayaan di Penjara, Perlukah Selnya Dipisahkan?

Kompas.com - 22/09/2023, 17:00 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kematian AR (51) di tangan tahanan lain memperkuat dugaan pelaku kekerasan seksual menempati kasta terbawah dalam penjara.

Adapun AR yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Ia tewas dalam ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Depok pada Minggu (9/7/2023).

"Jika benar demikian, maka memang dibutuhkan pemisahan antara narapidana kejahatan seksual dan napi pidana lainnya," ucap ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Ironi Pelaku Kekerasan Seksual yang Tewas dalam Tahanan di Depok, Proses Hukum Berhenti Sebelum Vonis

Selain itu, kata Reza, ruangan tahanan atau napi kekerasan seksual juga perlu dilengkapi kamera CCTV dan aturan yang jelas disertai sanksi bagi pelanggarnya.

"Personel jaga yang abai, sehingga tahanan atau napi menjadi korban penganiayaan, perlu dijatuhi sanksi," tutur Reza.

Pasalnya, Reza berujar, meninggalnya seorang tahanan berarti menghentikan proses hukum. Padahal, yang bersangkutan belum divonis apa pun.

"Ironis bahwa aparat penegak hukum gagal menjamin keselamatan tahanan dan mendukung terselenggaranya proses ajudikasi hingga tuntas," ungkap Reza.

Baca juga: Tahanan yang Tewas di Depok adalah Pelaku Pencabulan Anak Sendiri

Budaya kekerasan dalam tahanan

Kekerasan antarpelaku kejahatan dalam penjara atau prison culture, kata Reza, menjadi salah satu manifestasi dari gagalnya penegak hukum menjamin keselamatan tahanannya.

Sayangnya, kata Reza, hal ini sudah menjadi fenomena di seluruh dunia. Di sisi lain, ini justru harus jadi pertanyaan besar soal peran kepolisian dan kewajiban petugas sipir dalam pencegahannya.

Alhasil, Reza menuturkan, semestinya kejadian tewasnya tahanan di tangan tahanan lain diinvestigasi sebagai peristiwa pidana, bukan sebatas penataan manajemen ruang tahanan.

"Dengan mekanisme pidana diharapkan terungkap siapa saja pihak, termasuk selain para tahanan, yang barangkali juga harus bertanggung jawab," ungkap Reza.

Baca juga: AR Mati di Markas Polisi, Benarkah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Jadi Musuh Tahanan?

Kronologi penganiayaan

Adapun penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Depok pada 7 Juli 2023.

Kemudian, ada delapan tahanan yang bertanya AR terjerat kasus apa. AR lantas mengaku telah mencabuli anak kandungnya.

Mendengar hal ini, delapan tahanan itu kesal dan menganiaya AR karena pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi.

AR sempat dimintai uang oleh sesama tahanan. AR ternyata juga sempat disundut rokok alat kemaluannya oleh sesama tahanan. Usai dianiaya, korban sempat pingsan.

Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Rentan Dikriminalisasi, LBH Apik Minta Pasal Karet UU ITE Dihapus

Halaman:


Terkini Lainnya

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com