JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih mencari kemungkinan tersangka lain pada kasus prostitusi anak secara daring.
Diketahui, saat ini polisi baru menangkap satu orang tersangka berinisial FEA (24) yang berperan sebagai muncikari para korban.
"Penyelidikan dan penyidikan (kemungkinan tersangka lain) dalam kasus ini, masih terus kita kembangkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari yang Iklankan Anak Melalui Medsos
"Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.
Selain itu, ia mengungkapkan status FEA merupakan ibu rumah tangga.
"Dia pekerjaannya ibu rumah tangga," jelas dia
Sebelumnya, polisi menangkap FEA karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial.
FEA ditangkap oleh polisi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade Safri.
Baca juga: Bukti Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Hancurkan Bangunannya
Kata Ade, korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam-nya.
Ia menambahkan, seluruh penghasilan yang didapat FEA digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," terang Ade Safri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.