Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alarm Bahaya buat Orangtua, Muncikari Intai Anak-anak ke Dalam Prostitusi "Online" lewat Media Sosial

Kompas.com - 25/09/2023, 05:40 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan muncikari yang diduga melakukan praktik prostitusi pada anak di bawah umur di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, perlu jadi perhatian orangtua.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, ada 21 anak yang menjadi bisnis haram di bawah kendali seorang perempuan berinisial FEA (24).

Tak sulit bagi FEA untuk menjajakan anak-anak itu ke dalam bisnis prostitusinya. Anak-anak itu, kata Ade Safri, diiklankan melalui media sosial (medsos).

Baca juga: Siasat Muncikari Jerat Anak di Bawah Umur ke dalam Prostitusi Online, Berawal dari Masuk ke Jaringan Pergaulan

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9/2023).

Adapun kasus prostitusi anak serupa juga pernah terjadi tepat setahun lalu. Kasus tersebut terungkap di salah satu hotel di Jalan Jaha, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022) dini hari.

Muncikari menawarkan jasa prostitusi online perempuan yang masih di bawah umur kepada para hidung belang itu melalui aplikasi MiChat dari berbagai ponsel.

Pelaku merekrut anak perempuan yang keluarganya tak harmonis atau broken home dan tidak mendapat perhatian orangtua. Pendekatan ini memuluskan muncikari untuk merekrut korban-korbannya.

Baca juga: Kasus Prostitusi Anak Online di Jakpus, Muncikari Panggil Korban yang Dipilih Pelanggan

Patok tarif tiap transaksi

Dalam menjalankan aksinya, anak-anak di bawah umur itu ditawarkan oleh muncikari FEA dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jamnya.

Adapun FEA disebut mendapat bagian sebesar 50 persen dari setiap transaksi prostitusi anak di bawah umur tersebut. Praktik ini FEA jalankan sejak April hingga September ini.

"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar dia.

Ade menjelaskan, FEA "memasarkan" korban-korban itu di media sosial. Setelah ada pelanggan, FEA langsung memanggil korban terpilih.

"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalo ada booking-an," ujar Ade Safri.

Baca juga: Prostitusi Anak di Pasar Minggu, Muncikari Rekrut Korban yang Broken Home, Dipacari lalu Dijual via MiChat

Penetapan tarif juga dilakukan pada prostitusi yang terungkap setahun lalu di Pasar Minggu. Muncikari menerapkan tarif berbeda bagi korban kepada pria hidung belang untuk sekali kencan.

"Penawarannya untuk para korban kepada pelanggan itu kurang lebih Rp 300.000 sampai dengan Rp 800.000, untuk sekali main," ujar Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Metro Jakarta Selatan AKBP Haru saat itu.

Dua korban diamankan

Polisi sementara mengamankan dua anak, yang menjadi korban prostitusi muncikari FEA. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua anak yang diamankan polisi berinisial SM (14) dan DO (15).

"Adapun korban atau anak yang menjadi korban tindak pidana dimaksud, sebanyak dua orang," ujar Ade.

Baca juga: 5 Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Pelaku Jual Korban Melalui Aplikasi MiChat

Ia mengatakan, keduanya kini ditangani ke Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

"Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban," jelas dia.

Cari kemungkinan tersangka lain

Polisi masih mencari kemungkinan tersangka lain pada kasus prostitusi anak secara daring ini. Diketahui, polisi baru menangkap FEA yang berperan sebagai muncikari para korban.

"Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia pekerjaannya ibu rumah tangga," jelas Ade.

Polisi akan terus mendalami penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.

Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari yang Iklankan Anak Melalui Medsos

"Ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik, dan langkah tindak lanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait," jelas Ade.

Atas dasar ini, FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

FEA juga bisa dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tim Redaksi : Muhammad Isa Bustomi, Rizky Syahrial, Dani Prabowo, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com