BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga tiga terdakwa kasus serial killer Wowon Erawan (60), Solihin alias Duloh (65) dan Dede Solehudin (35) belum ada yang pernah menghubungi kuasa hukum.
Kuasa hukum Wowon dkk Arya Dinda menuturkan, pihaknya masih menunggu terbukanya komunikasi dari keluarga ketiga terdakwa jelang tuntutan.
"Nah itu yang masih kami tunggu dari pihak keluarga terdakwa sampai saat ini belum ada konfirmasi apapun," ujar Dinda saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).
Baca juga: 5 Kali Tuntutan Wowon dkk Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Kecewa karena Berlarut-larut
Dinda mengatakan, keluarga dari terdakwa Solihin pernah datang menemui pihaknya. Namun itu hanya sekali.
Oleh karenanya, sepanjang kasus bergulir di pengadilan, Dinda hanya berkomunikasi dengan ketiga terdakwa dan tak pernah berkomunikasi dengan keluarga mereka.
"Yang dulu sempat dari bapak Solihin, tapi sekarang belum ada konfirmasi ke pihak kami, paling kami bisa berkomunikasi dengan terdakwa saja," paparnya.
Perihal kesehatan ketiga terdakwa, lanjut Dinda, Wowon, Solihin dan Dede dalam kondisi sehat. Mereka telah menerima apapun keputusan akhir nanti.
"Alhamdulillah sehat semuanya mereka bisa menerima, terlepas nanti dari tuntutan jaksa bagaimana, lebih menerima," ucapnya.
Baca juga: Penyesalan Wowon Bunuh Istri dan Anak, Kini Bungkam Jelang Tuntutan
Sebagai informasi, ini merupakan kelima kalinya sidang pembacaan tuntutan ditunda. Tuntutan seharusnya dibacakan dalam sidang pada 29 Agustus 2023.
Jaksa saat itu belum selesai menyusun surat tuntutan. Namun, sidang lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.
Sidang tuntutan Wowon ditunda lagi menjadi pekan depan, Senin (2/10/2023).
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.