BEKASI, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana dengan tiga terdakwa, yaitu Wowon, Solihin alias Duloh, dan Dede, ditunda untuk yang kelima kalinya.
Kuasa hukum Wowon dkk, Arya Dinda, mengaku, pihaknya kecewa karena kasus kliennya terus tertunda.
"Kecewa ya karena memang harus ditunda lagi, kami kangen ini biar cepat selesai, tapi mau tidak mau kami menunggu jaksa," ujar Arya Dinda saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).
"Kecewa pasti sih, karena berlarut-larut," sambung dia.
Baca juga: 5 Kali Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Wowon dkk, Hakim Ketua: Kerjanya Apa?
Sementara itu, dari ketiga terdakwa, Wowon, Solihin, dan Dede tidak mengeluhkan soal penundaan tersebut.
"Kalau untuk terdakwa sendiri sih mau tidak mau mengikuti alur saja," tutur Dinda.
Dalam memegang kasus serial killer Wowon Dkk, Dinda hanya melaksanakan tugasnya sebagai penasihat hukum terdakwa.
"Ya kami sudah menyusun untuk pembelaan mereka dan mereka sudah mengakui minimal mereka hanya ingin diringankan saja," ujarnya.
Di sisi lain, Dinda menyebutkan, kemungkinan besar hal yang bakal meringankan hukuman ketiga terdakwa yakni usia.
"Ya mungkin usia kali ya (yang meringankan), usia mereka yang sudah lansia gitu dan mereka juga (janji) mau berbuat yang lebih baik lagi," papar dia.
Baca juga: Ditanya Harapan soal Tuntutan Hukuman Usai Bunuh Istri-Anak, Wowon Hanya Diam
Sebagai informasi, ini merupakan kelima kalinya sidang pembacaan tuntutan ditunda. Tuntutan seharusnya dibacakan dalam sidang pada 29 Agustus 2023.
Jaksa saat itu belum selesai menyusun surat tuntutan. Namun, sidang lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.
Sidang tuntutan Wowon ditunda lagi menjadi pekan depan, Senin (2/10/2023).
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.