JAKARTA, KOMPAS.com - TNI memastikan tiga oknum prajurit yang membunuh warga Aceh Imam Masykur, akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti, kan sudah mati korbannya," ucap Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa (26/9/2023).
Irsyad mengatakan, pasal tambahan kemungkinan juga akan disampaikan saat pelimpahan berkas perkara ini ke oditur militer.
"Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan," tambah dia.
Baca juga: Hasil Otopsi, Imam Masykur yang Dianiaya Paspampres Meninggal karena Benturan
Langkah TNI yang menggunakan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku itu turut didukung kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea.
Pasalnya pada saat rekonstruksi, Hotman melihat Pasal 340 KUHP sangat pantas diterapkan kepada tiga oknum pembunuh Imam.
"Jadi urutan kejadian tadi kelihatan jelas sangat pantas diterapkan bukan hanya penganiayaan yang menyebabkan kematian orang tapi sudah mengarah ke pembunuhan 340 KUHP mudahm-mudahan ancaman hukuman mati," papar dia.
Baca juga: Identitas Terungkap, Mayat yang Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma adalah Anak Pamen TNI AU
Diketahui, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, kemudian disiksa.
Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya adalah Praka HS dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka warga sipil atas kasus tersebut.
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku.
Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.