JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara tiga oknum TNI yang merupakan tersangka pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur, akan dilimpahkan ke oditur militer pada pekan ini.
Oditur militer merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.
Dengan kata lain, oditur memiliki peran yang sama dengan jaksa dalam peradilan umum.
Baca juga: TNI Pastikan Tiga Oknum Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
"(Berkas) sesegera mungkin jadi mungkin dalam waktu minggu ini, maksimal minggu depan kita limpahkan ke oditur," ujar Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar di Mapomdam Jaya, Selasa (26/9/2023).
Selain itu, tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti kan sudah mati korbannya. Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan," papar dia.
Irsyad juga mendapat informasi tambahan dari Polda Metro Jaya, bahwa tiga orang sipil yang terlibat kasus pembunuhan Imam Masykur akan diminta keterangan tambahan pekan ini.
"Memang saya dapat informasi dari Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tambahan mungkin dilaksanakan minggu ini," terang dia.
Baca juga: Ini Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres Digelar di Mapomdam Jaya
Diketahui, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, kemudian disiksa.
Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Praka HS dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka warga sipil atas kasus tersebut.
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku.
Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.