BEKASI, KOMPAS.com - Tindakan bengis dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Jatiasih, Kota Bekasi, yakni Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti.
Keduanya tega "menjual" seorang remaja perempuan berinisial YAP (17) melalui aplikasi MiChat.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing mengatakan, korban dan tersangka sudah saling mengenal.
Baca juga: Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke
"Korban dan tersangka saling kenal, terus diajak ketemuan untuk (menawarkan) pekerjaan," ujar Erna saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (27/9/2023).
Awalnya, Virgiawan dan Kiki menjanjikan YAP bekerja sebagai pemandu karaoke atau lady companion (LC).
Kedua tersangka mengiming-iming gaji besar sehingga membuat korban mau menjadi pemandu karaoke dan ikut ke kontrakan.
Namun, tersangka justru membohongi korban. YAP malah dijual dan dipaksa melayani pria-pria hidung belang.
"Sebelumnya korban dijanjikan untuk bekerja sebagai LC. Tapi oleh tersangka tidak dipekerjakan malah dijadikan untuk open BO, (penawaran jasa prostitusi online)," jelas Erna.
Baca juga: Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari
Tersangka menjual dan mempromosikan YAP lewat aplikasi MiChat, kemudian memaksanya untuk melayani pria hidung belang.
Berdasarkan pemeriksaan, Virgiawan berperan mempromosikan korban melalui MiChat dan uangnya dikelola oleh Kiki.
Tersangka Virgiawan membuat akun dan mengoperasikan aplikasi tersebut dengan foto korban yang dijual alias open BO. Korban dijual tersangka dengan tarif bervariasi.
"Korban dijual dengan tarif mulai dari Rp 250.000-Rp 700.000. Selama satu bulan dipaksa melayani para pria hidung belang," ujar Brigadir Yudha, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Brigadir (PPA) Polres Metro Bekasi Kota dalam kesempatan yang sama.
Yudha mengungkapkan, setiap hari YAP dipaksa Virgiawan dan Kiki untuk melayani banyak pria hidung belang.
"Korban bisa menerima tamu tiga sampai tujuh orang. Tidak ada (tempat penampungan) korban tinggal bersama tersangka di kontrakan di Jatiasih," kata Yudha.
Selama sebulan bekerja, YAP pernah berusaha untuk kabur. Namun, tersangka selalu mengikuti korban.
"Setiap korban ingin pulang ke rumah juga (korban) selalu diikuti oleh mereka," ujar Erna.
Adapun kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Tim Redaksi: Firda Janati, Irfan Maullana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.