Dia pun merasa heran, mengapa orang lain yang berada di lokasi kejadian tak menolong sang putra. Korban sudah dipukuli bahkan diinjak tubuhnya oleh pelaku.
"Orang tontonin sampai seolah-olah ini anak enggak ada jiwanya. Di akhir videonya itu yang saya kesal, ada yang katain maling," ucap S.
"Dikatain botak lah, sampai akhirnya yang orang dewasa di situ enggak ada bantuin. Asyik main PS saja," lanjut dia.
Baca juga: Bocah yang Dianiaya Teman di Rental PS Disebut Kerap Dipukuli Pelaku
Sebelum penganiayaan pada pekan lalu, rupanya korban sering dipukul oleh pelaku. Kendati begitu, pada saat itu S hanya memperingatkan RM.
Ia juga memaklumi tingkah pelaku yang menurutnya masih bisa diwajarkan sebagai anak-anak.
"Saya sudah sering melihat kejadian dia sering digebukin sama R, sering berantem. Tahu-tahu dia pulang menangis. Saya tanya, ‘Diapain?'. Kata dia ditonjok perutnya," terang S.
KPAI usulkan pelaku dan korban berdamai
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar kasus penganiayaan anak ini diselesaikan secara damai.
Rekomendasi itu kompak disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Sosial DKI Jakarta, hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Tadi kami juga mengusulkan agar keduanya berdamai, baik korban maupun pelaku berdamai dengan menempuh jalur apa yang dikenal dengan diversi," jelas Komisioner KPAI Kawiyan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.
Diversi merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, lantaran pelaku dan korban sama-sama di bawah umur.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Dianiaya Teman di Rental PS, KPAI Usul Diselesaikan Secara Damai
Kepolisian juga dinilai perlu memfasilitasi pertemuan antara korban dengan pelaku untuk berdamai.
"Korban juga harus diberikan perlindungan secara khusus, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya," papar Kawiyan.
Sedangkan pelaku, harus diberikan pendampingan hukum lantaran masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Jika nanti ternyata memang ada pelanggaran tindak pidana, ya maka harus mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," imbuh dia.
Kini, polisi masih mengusut kasus penganiayaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan berkata penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
"Kami langsung melakukan pemeriksaan saksi, ada tujuh saksi yang menjalani pemeriksaan dan barang yang sudah kami amankan," sebut Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.