JAKARTA, KOMPAS.com - RM (10), bocah yang menganiaya temannya sendiri, MRM (8), di rental Playstation (PS) kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bisa dikembalikan ke keluarganya atau dibina.
Hal ini disampaikan Advokat UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta Novia Hendriyati, usai menemui korban dan pelaku.
"Kalau dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya Pasal 21, anak yang di bawah 12 tahun itu tidak bisa (diproses hukum)," ujar Novia di Kebon Jeruk, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Malangnya Bocah di Kebon Jeruk, Dianiaya Teman Sendiri Sambil Disaksikan Orang Dewasa
"Ada dua keputusan yang bisa diambil, dikembalikan ke orangtuanya atau dilakukan pembinaan," tambah dia.
Pihaknya kini masih mempertimbangkan tindakan untuk RM. Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga diminta untuk melakukan penelitian kemasyarakatan atau litmas mendalam berkait latar belakang keluarga pelaku.
"Khususnya untuk melakukan pengasuhan dan pengawasan agar tidak terjadi keberulangan," jelas Novia.
Baca juga: Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Orangtua Tolak Berdamai dengan Pelaku
Sementara itu, korban bakal mendapatkan pendampingan psikologis. Begitu pula dengan saksi dari kejadian penganiayaan tersebut.
"Hari jumat sudah diagendakan (pendampingan psikologis) nanti akan kami konfirmasi kembali, dan kami juga kasih fasilitas," tutur Novia.
Sebagai informasi, tindak penganiayaan bermula ketika korban dan pelaku bermain di rental ps dengan taruhan yang kalah boleh dijitak. Menurut ibunda korban, S (30), anaknya kala itu meminta orang lain untuk memainkan perannya dalam gim. Lantaran MRM menang, dia boleh menjitak pelaku.
Baca juga: Trauma, Bocah yang Dianiaya di Tempat Rental PS Takut Bertemu Pelaku
"Kirain pelaku mau ngapain, ternyata berdiri, habis itu dia tonjok sampai terlihat di video aslinya itu," kata S saat ditemui di kediamannya, Senin (2/10/2023).
Ketika itu, ayah MRM langsung naik pitam mengetahui anaknya dianiaya. Orangtua korban lantas mendatangi rental PS untuk mengetahui kejadian yang sesungguhnya.
"Yang punya rental ps, dia enggak tidur. Dia cuman duduk saja rebahan, alasannya (tidak memisahkan) karena dia tidur," jelas S.
Keesokan harinya, S melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat setelah berdiskusi dengan pengurus RT dan RW.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan polisi telah menerima laporan dari keluarga korban Senin (25/9/2023).
"Kami langsung melakukan pemeriksaan saksi, ada tujuh saksi yang segala pemeriksaan dan barang yang sudah kami amankan," ujar Andri di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Korban, lanjut dia, turut didampingi beberapa pihak termasuk Kementerian PPPA, KPAI, hingga Bapas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.