Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi seperti "Spider-Man", Pembobol Rumah di Tambora Gunakan Uang Hasil Curian untuk Beli Sabu

Kompas.com - 05/10/2023, 20:44 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencuri berinisial MM alias Lana (32) "menguras" isi rumah TI (31) di Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat. Uang hasil curian, digunakan pelaku untuk membeli sabu.

"Ini adalah kali ketiga MM alias Lana ditangkap Polsek Tambora. Motif pelaku mencuri adalah untuk membeli narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Ia menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Sabtu (30/9/2023) lalu. Bak tokoh dalam film Spider-Man, pelaku memanjat hingga lantai empat rumah korban lalu masuk.

"Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spider-Man," ujar Putra.

Baca juga: Pencuri di Tambora Tertangkap, Polisi: Aksinya seperti "Spider-Man"

"Dan akhirnya pelaku sampai di lantai empat rumah korban. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu di lantai empat," tambah dia.

Ia berkata bahwa korban kala itu dalam kondisi terlelap. Pelaku MM lalu menggondol sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian dan uang tunai. Total, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.

Pelaku residivis

Sementara itu, Putra menuturkan MM merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia pernah mendekam di penjara sebanyak dua kali.

"Pada tahun 2011, pelaku ditangkap Polsek Tambora karena kasus pencurian dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara," ungkap Putra.

Kemudian, di tahun 2018 MM kembali ditangkap karena kasus narkoba. Pelaku dipenjara selama lima tahun sembilan bulan.

Baca juga: Pencuri yang Aksinya seperti Spider-Man di Tambora Pernah Dibui 2 Kali

Putra menyatakan, setelah bebas dari penjara MM melakukan pencurian lagi di tiga lokasi di Tambora.

Aksinya terhenti setelah mencuri di kawasan Duri Utara, setelah polisi menangkapnya pada Senin (2/10/2023).

"Polisi juga menangkap satu orang penadah barang curian berinisial AJ alias Gondrong (36) asal Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat" papar Putra.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," jelas Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com