Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Agen Intelijen BIN, Pria di Tambora Gasak Motor Kekasih Dua Kali

Kompas.com - 11/10/2023, 12:12 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Yuda Waskita (37) ditangkap polisi usai menggasak dua sepeda motor milik kekasihnya, yakni WA (40), di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku mengaku sebagai agen intelijen Badan Intelijen Negara (BIN).

Dia mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan selama tiga bulan.

"Pelaku bukan agen intelijen, dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu," ujar Putra saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Krisis Air di Tambora, PAM Jaya Sebut karena Kebocoran Pipa di Petamburan

Peristiwa penipuan ini, lanjut dia, pertama kali terjadi pada Sabtu (5/8/2023). Yuda berkata bakal menyervis motor milik korban.

"Modus pelaku berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaiki. Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang," ucap Putra.

Selang satu bulan kemudian, yakni 11 September 2023, pelaku tiba-tiba datang lagi ke kos-kosan korban.

Putra menyebutkan, korban WA menerima kembalinya Yuda meski sudah menipunya lantaran masih mencintainya. Namun, pelaku justru mencuri sepeda motor korban untuk yang kedua kali.

"Korban terperdaya lagi untuk kali kedua, setelah motor diserahkan pelaku kembali menghilang," jelas Putra.

Baca juga: Pencuri yang Aksinya seperti Spider-Man di Tambora Pernah Dibui 2 Kali

Alhasil, WA melaporkan penipuan dan penggelapan itu ke Mapolsek Tambora pada Selasa (19/9/2023).

Pelaku menjual dua motor korban dengan total kerugian sekitar Rp 30 juta.

"Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora di persembunyiannya di Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa (10/10/2023) sekitar Pukul 01.30 WIB," ungkap Putra.

Kini, Yuda telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 juncto 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com