JAKARTA, KOMPAS.com - Muncikari berinisial JL (30) memperoleh keuntungan jutaan rupiah dari aksi eksploitasinya terhadap sejumlah perempuan Ibu Kota.
Polisi menyebut JL menerima sejumlah uang dari seorang warga negara asing (WNA) bernama Nico, jika dia berhasil menemukan perempuan yang mau diajak berhubungan intim dengan bule tersebut.
"Yang bersangkutan (JL) mendapat fee sekitar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta setiap WNA (Nico) bermain satu kali (berhubungan intim). Artinya uang itu masuk setiap satu kegiatan yang dilakukan saudara Nico," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di kantornya, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Muncikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Jaksel, Tawarkan ke Pria WNA
Bintoro menjelaskan, sebetulnya JL belum mengenal Nico dalam jangka waktu lama.
Sang muncikari mulai mengenal WNA tersebut dari salah seorang temannya yang berinisial S.
Setelah berkenalan, Nico kemudian meminta JL untuk mencarikan perempuan yang mau diajak berhubungan intim.
Baca juga: Dieksploitasi Muncikari, Remaja di Jaksel Disuruh Layani Pria WNA Pakai Seragam SMA
"Jadi muncikari inisial JL ini kenal dengan Nico dari salah satu saksi inisial S. Nah, saat ini aksi S masih kami dalami, apakah ikut serta dalam kegiatan ini atau memang hanya bertugas memperkenalkan saja," tutur dia.
Selain memeriksa S secara mendalam, Bintoro mengaku bakal memanggil beberapa korban yang dieksploitasi oleh JL.
Pemanggilan rencananya dilakukan dalam waktu dekat untuk melacak keberadaan Nico saat ini.
"Kami akan memanggil beberapa orang saksi selaku korban untuk mengembangkan kasus ini, sehingga pelaku yang masih buron bisa tertangkap," imbuh dia.
Di lain sisi, dalam pengembangan kasus yang dilakukan aparat kepolisian, Bintoro menyebut JL telah mengeksploitasi delapan perempuan dengan rentang usia 17-19 tahun.
Seluruh perempuan yang dieksploitasi juga diklaim pernah berhubungan intim dengan Nico.
Baca juga: Kejar WNA Pelanggan Muncikari di Jaksel, Polisi Bakal Panggil Para Korban
Selain remaja ACA (17) yang telah terungkap sebelumnya, korban lain muncikari JL adalah perempuan berinisial S, M, J, D, A, F, dan P.
Dalam melaksanakan aksinya, Nico diketahui merogoh kocek Rp 2-3 juta untuk berhubungan intim dengan delapan perempuan tersebut.
Yang bersangkutan juga selalu merekam hubungan intimnya tanpa terkecuali.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus eksploitasi remaja berinisial ACA yang dilakukan muncikari berinisial JL.
JL sebagai muncikari sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung. Pelaku kenal dengan ACA setelah dikenalkan oleh salah seorang temannya.
Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
Khusus di Kebayoran Lama, ACA diketahui berhubungan intim dengan WNA bernama Nico.
Nico turut merekam aksinya ketika berhubungan dengan ACA dan turut melakukan hal serupa ketika berhubungan dengan 7 perempuan lain.
Belakangan, video persetubuhan dengan ACA bahkan diunggah di sebuah situs porno berbayar.
Di lain sisi, akibat perbuatan JL yang terbukti telah mengeksploitasi ACA dan beberapa perempuan lain, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
JL dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.