"Jadi saya bilang gini, 'Setahu saya kalau board itu disolder ulang atau dikerjakan ulang, pasti board nya akan terbakar, pasti akan kelihatan bahwa itu hasil disolder ulang'," ucap AS.
"Tapi mereka ngotot ke saya, jadi saya ditekan begitu dan saya diwajibkan bayar denda," lanjut dia.
Sayang, AS yang tak merekam pernyataan teknisi laboratorium soal hasil pengujian mesin KwH meter akhirnya berada di ujung tanduk.
Di lain sisi, petugas PLN juga terus memintanya menandatangani surat utang atau denda sebesar Rp 33 juta tanpa menandatangani berita acara pengujian laboratorium lebih dulu.
"Ini yang bikin saya waktu itu mikir begini, kalau saya tidak menyetujui untuk tanda tangan surat utang itu, saya pasti diputuskan listriknya sama mereka. Makanya akhirnya saya tanda tangan," tutup dia.
Baca juga: Beda Pengakuan Pelanggan dan PLN soal Denda Rp 33 Juta, Siapa yang Berbohong?
SL mengungkapkan ada keanehan yang terjadi waktu itu. Sebab, sang ayah tak diberikan salinan berita acara pengujian laboratorium terhadap mesin KwH meter kediamannya.
Padahal, teknisi atau petugas PLN yang bertugas di laboratorium menyatakan secara lisan bahwa mesin KwH meter yang diperiksa masih dalam kondisi wajar.
"Kalau ada kecurangan, seharusnya ayah saya ikut tanda tangan berita acara, dong. Masa hanya tanda tangan surat utang saja," ungkap dia.
Di lain sisi, AS menyebut dirinya telah meminta bukti atau salinan berita acara ketika petugas laboratorium selesai melakukan pengecekan.
Namun, ketika diminta, pihak PLN enggan memberikan salinan berita acara dan menyuruhnya untuk menandatangani surat utang.
Baca juga: Warga Cengkareng Mengaku Dipaksa PLN untuk Tanda Tangani Surat Utang Rp 33 Juta
"Bahwa orang yang ada di laboratorium itu, teknisinya bilang begitu, masih wajar meteran listriknya, tapi saya tidak diberikan berita acara, sampai ribut-ribut juga enggak dikasih," ucap AS.
"Baru kemarin, beberapa hari lalu dikirim lagi berita acara itu. Tapi di situ tidak disebutkan bahwa saya punya meteran wajar dan tak ditemukan kelainan," imbuh AS.
PT PLN memastikan keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng yang menggunakan KWh meter dengan segel palsu, telah sesuai prosedur.
Menurut Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Faisal Risa, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.
Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.
Baca juga: Heboh soal PLN Denda Warga Cengkareng Rp 33 Juta, Bermula Saat Petugas Ganti Meteran Serentak