"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Berdasar pemeriksaan itu, keberatan yang disampaikan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).
Sidang dipimpin langsung tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.
"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN," kata Faisal.
Baca juga: Warga Cengkareng Didenda Rp 33 Juta, PLN: Dia Bikin Meteran Sendiri, Murni Kesalahannya
Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.
"Bapaknya (akun media sosial X @Sonialimouss) itu menyuruh orang buat bikin meteran sendiri di 2016 tanpa lewat PLN. Berarti kan ini murni kesalahan pelanggan," kata Pandu, Sabtu.
(Tim Redaksi : M Chaerul Halim, Icha Rastika, Ihsanuddin, Dzaky Nurcahyo, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.