Hal ini pun menjadi sulit dibuktikan karena PLN baru menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut setelah 7 tahun terlewati.
Pembuktian dengan tim independen juga diperlukan agar PLN bisa tahu apakah yang dituduhkan kepada AS memang murni pelanggaran atau tuduhan tidak berdasar.
"Sehingga tidam menimbulkan penafsiran, 'Wah ini diatur dan sebagainya'. Nah itu jangan sampai terjadi," jelas Rio.
Baca juga: 5 Fakta PLN Denda Warga Cengkareng Rp 33 Juta atas Dugaan KwH Meter Palsu
Sharon Wicaksono, warga Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara, tiba-tiba juga ditodong denda sebesar Rp 68 juta oleh PLN karena tudingan penggunaan segel meteran palsu.
Sharon membagikan cerita ini lewat akun Instagram pribadi @sharonwicaksono pada 22 Juni 2022.
Sharon menceritakan awalnya rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, saat itu Sharon sedang tidak berada di rumah.
Sharon pun merasa diperas oleh pihak PLN. Ia juga sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda.
Ia pun mempertanyakan kenapa segel meteran yang sudah terpasang sejak tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang.
Baca juga: Apesnya Warga di Cengkareng, Dua Kali Didenda PLN gara-gara Masalah pada kWh Meter
Tak terima ditodong denda Rp 68 juta, Sharon menyampaikan keberatannya kepada PLN. Perusahaan pelat merah merah itu pun mengundang Sharon untuk mediasi.
Dalam proses mediasi, PLN akhirnya membatalkan denda Rp 68 juta terhadap Sharon karena tidak terbukti melanggar aturan.
Kasus serupa juga menimpa Lay Efina. Ia juga dikenai denda Rp 51 juta lantaran gudang tokonya di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, disebut memiliki KwH dengan segel meteran palsu.
Efina keberatan dengan denda tersebut. Sebab, selama delapan tahun menggunakan gudang tersebut, ia mengaku tidak pernah mengutak-atik meteran tersebut.
Audiensi kemudian dilakukan dalam rapat yang dihadiri tim dari PLN dan Ditjen Ketenagalistrikan.
Baca juga: Apesnya Warga di Cengkareng, Dua Kali Didenda PLN gara-gara Masalah pada kWh Meter
Dalam rapat itu dijelaskan bahwa denda Rp 51 juta berasal dari perhitungan akibat pelanggaran yang masuk golongan 2, artinya memengaruhi alat ukur.
(Tim Redaksi : Joy Andre, Ihsanuddin, Irfan Maullana, Rahmat Nur Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.