Terkait dugaan pelaku menganut aliran tertentu, polisi tengah mendalami hal tersebut.
Selain itu, polisi juga masih mencari sosok guru yang disinyalir berkaitan dengan perubahan sikap AH.
"Menurut keterangan dari ibu pelaku, sejak saat itulah pelaku sering mengalami perilaku yang bersifat aneh, termasuk sering berhalusinasi," jelas Syahduddi.
Adapun aksi pembunuhan yang dilakukan AH terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi di dekat Central Park Mal, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Baca juga: Pria yang Tusuk Wanita di Tanjung Duren Mengidap Skizofrenia Paranoid, Apa Itu?
Syahduddi menerangkan, AH sempat menunggu di lokasi kejadian sebelum menggorok leher korban memakai pisau.
"Setelah dibuntuti di TKP, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau langsung menggorok leher korban," terang dia.
Korban kemudian telungkup di atas aspal dengan kondisi bersimbah darah. Usai kejadian, AH berupaya kabur namun tertangkap oleh petugas sekuriti apartemen.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Polisi merujuk pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, AH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
(Tim Redaksi: Zintan Prihatini, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.