Berdasarkan rekomendasi para dokter, pelaku juga memerlukan pengawasan khusus untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Adapun aksi pembunuhan terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi.
AH sempat menunggu di lokasi kejadian sebelum menggorok leher korban memakai pisau.
"Setelah dibuntuti di TKP, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau langsung menggorok leher korban," jelas Syahduddi.
Baca juga: Heboh Penusukan di Central Park, Manajemen: Lokasinya di Jalan, Bukan Area Lobi Mal
Korban kemudian telungkup di atas aspal dengan kondisi bersimbah darah.
Usai kejadian, AH berupaya kabur namun tertangkap oleh petugas sekuriti apartemen.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Sebelumnya, AH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.