Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya itu sejak Juli 2023 sampai 22 Oktober 2023.
Pelaku mendapat upah Rp 200.000 - Rp 400.000 per unit motor curian yang mereka kirim.
Baca juga: Beraksi Sejak Juli 2023, Ayah dan Anak Penadah di Bekasi Kirim 25 Motor Curian ke Lampung
M dan RF mengirim tujuh sampai delapan motor dalam sekali pengiriman. Dari Juli sampai Oktober, keduanya telah melakukan empat kali pengiriman.
"Jadi kurang lebih (total) hampir 20 sampai 25 motor," kata Sigit.
M dan RF yang kini telah dijadikan tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.