Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianiaya Suami Pakai Balok di Tangerang, Korban Luka Berat di Kepala

Kompas.com - 02/11/2023, 15:31 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang wanita yang dianiaya suaminya, S, mengalami luka di bagian kepala, wajah, dan tangan.

Diketahui, S memukuli sang istri bertubi-tubi menggunakan balok.

Hal itu disampaikan Kapolsek Cisoka AKP Eldi berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Kesal Disuruh Kerja, Seorang Suami di Tangerang Aniaya Istrinya Pakai Balok

"Berdasarkan laporan medis, korban mengalami luka sobek dan bocor di bagian kepala, memar di bagian lengan kanan, dan memar di bagian mata sebelah kanan," kata Eldi saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka, Kampung Bunar, Desa Sukatani, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat (6/10/2023) pukul 23.30 WIB.

Eldi menuturkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula ketika korban mengadukan kepada mertuanya bahwa S sudah tak bekerja sebagai tukang sumur bor selama seminggu.

Padahal, teman S selalu menawarinya, tetapi selalu ditolak mentah-mentah.

"Korban mengadukan kepada mertua S kalau suaminya sudah tidak kerja selama seminggu dan setiap temannya menawarkan pekerjaan, S selalu menolak," ucap Eldi.

Baca juga: Kondisi Istri Hamka Masih Memprihatinkan, Belum Bisa Ditanya soal Kematian Suami dan Bayinya

Sang istri telah berulang kali mengingatkan suaminya untuk segera mencari pekerjaan. Sebab, ada kebutuhan ekonomi keluarga yang harus dipenuhi.

Mendengar nasihat istri sirinya itu, S malah tersinggung lalu tersulut emosi.

S kemudian mengambil balok lalu melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya.

"Pelaku memukul korban dengan menggunakan balok tersebut secara bertubi-tubi ke arah kepala, tangan dan wajah," kata Eldi.

Baca juga: Pengakuan Korban yang Kena Peluru Senapan Angin Nyasar di Depok: Pipi Bergetar Hebat

S sempat melarikan diri selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya polisi menangkapnya pada Senin (30/10/2023).

"Tersangka S dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com