"Dia sudah tahu letak kunci motor di mana. Jadi dia bukan maling yang gasak motor pakai kunci T atau kunci palsu," tutur David.
Setelah beraksi, BS kemudian membawa motor korban ke penadah berinisial NAN.
Pelaku menjual barang curian itu ke NAN dengan harga Rp 1,5 juta.
"Motor tersebut dijual kepada penadah berinisial NAN dengan harga Rp 1,5 juta," kata David.
David mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian dan menjual motor itu dengan harga murah untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya.
Oleh karena itu, pelaku disebut tak banyak tawar menawar harga saat NAN menyodorkan harga motor dengan nilai tersebut.
"Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejauh ini itu alasan dia (curi dan jual motor ke penadah)," tutur David.
Saat ini, polisi masih berupaya untuk mencari keberadaan NAN.
NAN kini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menerima motor hasil curian.
"Kami masih memburu motor korban dan penadah yang diketahui tinggal di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata David.
Kini, BS telah ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian motor. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.