"Satu buah senjata api rakitan ditemukan di sana, di tempat persembunyian," kata Erna.
Adapun pelaku menembak korban karena dipicu permasalahan keluarga.
"Peristiwanya terjadi karena konflik antar keluarga di wilayah Maluku Tenggara," ucap Erna.
Namun, Erna tidak menjelaskan secara terperinci perihal konflik keluarga yang membuat FO nekat menembak GR.
Akibat perbuatannya, FO dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tim Redaksi: Rizky Syahrial, Irfan Maullana, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.