"Tersangka N mengambil sebilah badik dan mengancam agar korban diam. Tapi, korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N melukai jari korban," kata Rio.
"Karena korban masih berontak, ditutup lah kepala korban dengan jaket, kemudian diancam akan dibunuh," ucap Rio.
Karena mendapat tekanan dan merasa keselamatannya terancam, Taufan terpaksa menuruti pelaku untuk tidak berontak.
Setelah itu, para pelaku justru meminta sejumlah uang Rp 500 juta dan disepakati oleh korban.
"Tapi, korban beralasan akan menjual mobil miliknya dulu sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucap Rio.
"Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota," sambungnya.
Baca juga: Nyaris Dibunuh Oknum PLH Dishub DKI, Anggota Polda Metro Juga Diperas Rp 500 Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AI, N, dan S di lokasi berbeda.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Taufan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Rio.
(Tim Redaksi: M Chaerul Halim, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.