Bukannya menolong, pelaku sempat berhenti sejenak lalu langsung tancap gas membiarkan korban tergeletak di pinggir jalan.
"Kalau dari CCTV, dia (pelaku) sempat berhenti sejenak, tapi langsung tancap gas lagi," ujar Fitriana.
Fitriana berujar, ayahnya mengalami luka yang cukup parah pada bagian kepala dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.
"Bapak pendarahan hebat di kepala kiri, terus kami bawa ke RS terdekat. Alhamdulillah langsung ditangani," ujar dia.
Meninggal dunia
Karena benturan yang keras, pendarahan di kepala Achmad tidak berhenti sehingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Pendarahannya hebat banget, darah enggak berhenti-berhenti (keluar), dokter bilang di sini enggak ada dokter saraf, jadi kami rujuk ke RS Polri," imbuhnya.
Baca juga: Lansia di Jaksel Ditemukan Gantung Diri di Pohon Mangga
Fitriana mengatakan, ayahnya sempat ditangani selama satu jam. Namun, takdir berkata lain.
Korban mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 07.00 WIB di RS Polri Kramatjati.
"Kami jam 06.00 sampai RS Polri, jam 07.00 WIB Bapak saya dinyatakan meninggal," tuturnya.
Pelaku belum diketahui
Fitriana mengatakan, keluarganya telah berusaha mencari jejak pelaku dari plat nomor kendaraan. Namun belum membuahkan hasil.
"Iya betul (saking kencangnya plat mobil tidak terlihat. Kami sudah cari semuanya tapi memang belum dapat (yang terlihat jelas)," imbuhnya.
Lima hari berlalu, pelaku belum menyerahkan diri ataupun datang ke rumah korban untuk menyampaikan permintaan maaf dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita sih pengin banget tahu pelakunya (siapa), pengin tahu (biar lega)," ujarnya.
Untuk sekarang, Fitriana belum melaporkan peristiwa yang dialami ayahnya ke Polsek Pondok Gede. Rencananya, ia akan melapor setelah urusan dokumen kematian ayahnya selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.