"Setelah korban mengetahui bahwa mereka sedang dicari polisi, maka mereka mencari pelaku untuk meminta bantuan agar bersedia membantu supaya DPO itu bisa dihapus dari database kepolisian," terang Putra.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang, Ada 12 Korban, Kerugian Capai Miliaran
Saat itulah Nur menawarkan jasa untuk mengubah surat DPO dan laporan polisi dengan tarif.
Pelaku berpura-pura membuat dokumen surat permohonan pengubahan laporan polisi menggunakan ponselnya.
Sejauh ini, sudah ada sembilan lembar dokumen palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke sembilan orang berbeda.
"Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku," sebut Putra.
Atas perbuatannya, Nur dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan juncto Pasal 263 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.