Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Alih Fungsi Lahan SMAN 10 Depok Jadi Kantor Lurah, Pihak Sekolah Tanya Keputusan Walkot

Kompas.com - 14/11/2023, 06:29 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pihak SMAN 10 Depok bersama sejumlah orangtua murid mempertanyakan persoalan alih fungsi lahan sekolah, yang tiba-tiba berubah dari ketentuan terakhir Surat Keputusan Wali Kota Depok 2013 lalu.

Dalam surat keputusan wali kota saat itu, yakni Nur Mahmudi Ismail, disebutkan bahwa 9.000 meter persegi luas tanah itu digunakan untuk pembangunan SMAN 10 Depok.

Lalu sisanya yang 1.000 meter persegi untuk membangun kantor UPT Pendidikan TK dan SD Kecamatan Bojongsari.

Baca juga: Pemkot Depok Diduga Serobot Lahan SMAN 10 untuk Kantor Kelurahan

Namun, pada Rabu (4/10/2023), tiba-tiba pihak Kelurahan Curug melakukan penandaan di lahan sekolah menggunakan cat semprot hitam.

Humas SMAN 10 Depok, Rohma, mengatakan bahwa cat hitam itu menjadi tanda area mana saja yang akan digunakan untuk membangun gedung Kelurahan Curug.

"Itu sudah ditandai pakai cat pilox hitam, satunya di dekat toilet, sama satu lagi di belakang bangunan bedeng," kata Rohma saat ditemui Kompas.com di SMAN 10 Depok, Senin (13/11/2023).

Setelah adanya pengukuran dan lain sebagainya ternyata lahan yang akan dialihfungsikan dari pembangunan UPT menjadi kantor kelurahan pun berubah.

Baca juga: Bangunan SDN Lengkong Karya 1 Diduga Serobot Lahan, Berujung Gerbang Ditembok Warga

"Yang tadinya untuk UPT itu 1.000 meter persegi, berubah menjadi 2.122 meter persegi," kata dia.

Rohma tidak tahu dari mana datangnya ukuran 2.122 meter persegi itu.

Sebab, kata dia, kalaupun ada perubahan luas dan fungsi, tentu harus disertakan surat keputusan baru dari Wali Kota Depok saat ini, yakni Mohammad Idris.

"Untuk surat keputusan dari wali kota kan juga belum ada. Nah, kita kan ingin jelas, untuk lahan SMAN 10 itu kalau memang sudah berubah luasnya, mana sih surat keputusan seperti membatalkan keputusan wali kota yang lama?" tanya Rohma.

Sementara, bila rencana pembangunan kantor kelurahan seluas 2.122 meter persegi itu disetujui, lahan SMAN 10 Depok akan berkurang, dari 9.000 meter persegi menjadi 7.777 meter persegi saja.

Lahan SMAN 10 Depok yang akan digunakan untuk rencana pembangunan Kantor Kelurahan Curug, Senin (13/11/2023). Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Lahan SMAN 10 Depok yang akan digunakan untuk rencana pembangunan Kantor Kelurahan Curug, Senin (13/11/2023).

"Itu pun 1.700 meter di antaranya merupakan lahan arboretum yang dikelola langsung oleh DLHK.

Jadi SMAN 10 itu, kalau seandainya (rencana) itu betul terjadi ya cuma sisa seluas 6.000 meter persegi saja," ujar Rohma.

Dengan berkurangnya lahan sekolah menjadi 6.000 meter persegi itu, tentu akan mengganggu pembelajaran di SMAN 10 Depok.

Baca juga: 201 Pengendara Motor Langgar Lalu Lintas di Margonda Raya Depok dalam 1 Jam, Mayoritas Tak Pakai Helm

"Nah, untuk yang diberikan ini kurang sekali untuk pengembangan potensi anak kami, karena ya kurang mendukung," ujar dia.

Sebab, sebagian dari luas lahan yang akan diambil kelurahan itu merupakan lapangan yang memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler siswa SMAN 10 Depok.

"Ini biasa digunakan oleh anak untuk kegiatan olahraga, ekskul, kayak pramuka, paskibra, taekwondo. Terus bagaimana ini nanti?" kata Rohma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com