Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap FW dan langsung menetapkannya menjadi tersangka.
Atas ulahnya, FW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Yossi.
Saat diperiksa polisi, KC mengaku telah dicabuli FW lebih dari 10 kali di rumah kontrakan pelaku.
“Saat kami periksa, korban mengaku telah dicabuli atau telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali oleh tersangka,” ungkap Yossi.
Kemudian, Yossi mengungkapkan bahwa kemaluan KC menjadi terluka akibat dicabuli FW berkali-kali.
Luka pada kemaluan KC, kata Yossi, terungkap setelah hasil visum keluar.
“Nah dari hasil visum jelas diketahui adanya luka di area kelamin korban imbas pencabulan yang dilakukan tersangka,” terang Yossi.
Selain alat kelaminnya terluka, korban juga mengalami trauma berat atas pencabulan tersebut.
Oleh sebab itu, saat ini KC masih mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP3A).
“Kami juga telah merujuk korban ke UPTP3A DKI Jakarta. Sekarang (korban) masih dalam pendampingan,” tutur dia.
(Tim Redaksi: Dzaky Nurcahyo, Akhdi Martin Pratama, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dzaky Nurcahyo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.