BEKASI, KOMPAS.com - Mahasiswa berinisial GR (18) berduel dengan lima begal yang ingin merampas motor yang digunakannya.
Peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Raya Mandor Demong Perum, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (10/11/2023) pukul 02.00 WIB.
Saat itu, GR hendak mengantar temannya, F (22), pulang ke rumah melewati jalan tersebut.
"Awalnya GR mau antar temannya pulang. Lewat TKP, korban dikejar para pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor," ujar Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Dwi Damayanti di Mapolsek Bantar Gebang, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Antar Teman Pulang, Mahasiswa di Bekasi Dikejar Komplotan Begal Bercelurit
Komplotan begal yang berjumlah lima orang itu tiba-tiba datang mengampiri GR sehingga membuat korban panik lalu jatuh ke aspal.
"Di tikungan, GR tidak bisa mengendalikan sepeda motor hingga terjatuh, F menyelamatkan diri (kabur meminta pertolongan ke warga)," ujar Ririn.
Baca juga: Tiga Begal Bersenjata Celurit Ditangkap Saat Cari Korban di Bekasi
Ririn melanjutkan, pelaku berinisial QSA menghampiri GR dan mengancam sembari mengayunkan celurit.
"Pelaku QSA itu menghampiri, dia bawa celurit sambil bilang, 'Mati lu, mati lu'" tuturnya.
Gilang lantas berduel dengan komplotan begal untuk mempertahankan kendaraan milik pamannya yang ia pinjam.
"Dia (GR) mempertahankan motor karena (motor) punya pakdenya," ujar Ririn.
Ririn mengatakan, QSA mencoba membacok korban. Namun, GR menangkis celurit itu dengan tangan kirinya sehingga telapak tangan korban terluka.
Baca juga: Aksi Mahasiswa di Bekasi Duel dengan Begal Bercelurit, Tangan Kirinya Terluka
"Korban menahan celurit tersebut dengan menggunakan tangan kiri dan merebut celurit (dari tangan pelaku)," kata Ririn.
QSA pun kabur ke permukiman setelah senjatanya diambil korban. Sementara itu, berbekal celurit yang berhasil direbutnya, korban menghampiri pelaku KFA.
"KFA melawan dan juga berteriak meminta tolong kepada temannya, 'Woi, tolongin gue'" ucap Ririn.
Tangan kiri KFA terluka saat menepis celurit yang diayunkan korban. Kemudian, pelaku G berusaha menolong KFA dengan menyerang korban.
"Korban kembali merebut celurit yang dipegang G dengan cara memegang dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan memegang celuit yang telah berhasil direbut sebelumnya," tutur Ririn.
Saat GR berduel dengan begal, temannya, F, berlari untuk mencari pertolongan. F dan warga sekitar kemudian datang dan berhasil menangkap pelaku QSA dan KFA.
Sayangnya, motor GR berhasil dibawa kabur tiga pelaku yang melarikan diri setelah ada warga yang datang membantu.
"Pelaku QSA dan KFA berhasil diamankan karena teman-temanya melarikan diri semua," ujar Ririn.
Akibat perbuatannya, QSA dan KFA disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Ririn memberikan penghargaan tersebut kepada GR secara langsung kepada GR atas keberaniannya melawan para pelaku kejahatan.
"Penghargaan untuk GR, yakni selembar kertas sertifikat piagam, uang saku dan ucapan terima kasih kami," imbuhnya.
Terlepas dari keberanian GR, Ririn mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah melawan pelaku kejahatan tanpa perlindungan.
Baca juga: Duel dengan Begal, Mahasiswa di Bekasi Dapat Penghargaan dari Polisi
"Tapi intinya kami juga tidak menganjurkan seperti itu karena situasi kan bisa melihat di lapangan seperti apa," ucap dia.
Ririn menyampaikan, alangkah baiknya masyarakat menyelamatkan diri dengan tidak melawan pelaku kejahatan yang membawa senjata tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.